Loading...
DUNIA
Penulis: Reporter Satuharapan 09:59 WIB | Rabu, 20 Februari 2019

Mulai 1 Juli 2019 Australia Larang Impor Rokok Tanpa Izin

Ilustrasi. Rokok. (Foto: Dok satuharapan.com/yahoo.com)

AUSTRALIA, SATUHARAPAN.COM – Karena perbandingan harga rokok yang tinggi antara Australia dan di negara lain, khususnya di Asia, maka usaha untuk membawa rokok masuk ke Australia, baik secara resmi maupun gelap, terus dilakukan.

Karena itu, Pemerintah Australia juga terus berusaha menghentikan usaha tersebut. Kalaupun diizinkan, berusaha mengenakan pajak atas pemindahan rokok tersebut.

Mulai 1 Juli 2019, seperti dilaporkan Sastra Wijaya yang dilansir abc.net.au, siapa saja yang ingin mengimpor rokok dari luar Australia harus memiliki izin impor, hal yang tidak ada sebelumnya.

Peraturan itu dikecualikan bagi turis internasional yang datang, yang masih bisa membawa rokok dalam jumlah terbatas untuk konsumsi pribadi.

Namun, jumlah rokok yang dibawa pun semakin berkurang dari tahun ke tahun.

Pada tahun 2012, seorang turis masih bisa membawa 250 batang rokok masuk ke Australia.

Sekarang, jumlah yang diizinkan hanya satu bungkus rokok yang belum dibuka, yang kira-kira berisi 25 batang rokok dan satu bungkus lagi yang sudah dibuka.

Sisanya akan dikenakan pajak, atau bila tidak mau membayar pajak, rokok itu disita.

Pengiriman rokok dari luar Australia sebagian dilakukan dari Asia, termasuk dari Indonesia.

Di beberapa grup komunitas yang dipantau ABC, beberapa orang menawarkan jasa untuk membawa rokok dari Indonesia bagi yang hendak membeli di Australia.

Sebagian berharap bersama dengan barang-barang bawaan lain, petugas tidak akan melakukan pengecekan bagasi sehingga ketika dijual di Australia, rokok-rokok itu berharga beberapa kali lipat dibandingkan harga jual di Indonesia.

Penangkapan Pengiriman Rokok Ilegal

Sementara itu, petugas Australian Border Force (ABF), lembaga yang bertanggung jawab menangani masalah-masalah perbatasan seperti imigrasi dan pabean, telah menahan seorang pria asal China di Sydney yang melakukan impor ilegal rokok.

Menurut ABF, pria berusia 35 tahun tersebut sejak bulan April 2018 menggunakan kotak pos di Australia Post untuk menyeludupkan rokok ke Sydney Utara.

Pendapatan pria tersebut diperkirakan sekitar $210 ribu (lebih dari Rp 2,1 miliar).

Tanggal 12 Februari lalu, petugas ABF memeriksa tas pria tersebut yang baru saja kembali ke Australia dari China, dan menemukan dua paspor palsu China dan dua HP yang diperkirakan digunakan melakukan impor.

Komandan Tim Investigasi Khusus ABF, Susan Black, mengatakan penahanan itu mengirimkan pesan jelas kepada siapa saja bahwa ABF bisa mendeteksi kegiatan penyeludupan rokok masuk ke dalam Australia.

“Orang berpikiran bahwa mengirim barang ilegal lewat pos bisa dilakukan tanpa ketahuan, namun menggunakan intelijen, petugas yang berketrampilan tinggi, dan teknologi canggih ABF bisa mendeteksi hal tersebut,” kata Susan Black.

Hukuman maksimal bagi seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan impor rokok ilegal adalah penjara 10 tahun atau denda, atau keduanya. (abc.net.au)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home