Panglima: Atribut TNI Tidak Boleh untuk Kampanye, Juga oleh Purnawirawan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, menegaskan atribut TNI (Tentara Nasional Indonesia) tidak boleh untuk kepentingan kampanye partai politik oleh para prajurit, PNS (pegawai negeri sipil), dan purnawirawan TNI.
"Jadi, untuk TNI yang mencalonkan (diri sebagai anggota) legislatif, mencalonkan, kampanye, tidak boleh menggunakan atribut TNI. Atribut TNI berarti apa, ada seragam, mobil dinas, fasilitas, serta sarana dan prasarana, tidak boleh. Atribut untuk sementara tidak boleh," kata Panglima TNI menjawab pertanyaan Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Yanuar Adil, saat rapat bimbingan teknis terkait dengan netralitas TNI dalam Pemilu 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (12/9).
Dalam rapat itu, Pangdam II/Sriwijaya melaporkan di daerahnya ada purnawirawan TNI yang maju sebagai calon anggota legislatif dan dia menggunakan atribut TNI untuk berkampanye.
"Di fotonya terpasang dengan atribut lengkap. Langkah kami sementara menyampaikan (itu) kepada Dandim agar disampaikan ke Bawaslu, kemudian ke partainya. Itu sudah berjalan kira-kira 1,5 pekan. Akan tetapi, dari pihak sana belum ada reaksi tentang baliho yang masih menggunakan atribut lengkap," kata Pangdam II/Sriwijaya kepada Panglima TNI.
Laksamana Yudo menegaskan bahwa pada prinsipnya purnawirawan juga tidak dapat menggunakan atribut TNI dalam kegiatan politiknya, termasuk untuk kampanye.
Panglima meminta jajarannya apabila menemukan itu untuk melakukan langkah-langkah humanis terlebih dahulu. Jika permintaan secara verbal tidak dipenuhi, Panglima menginstruksikan jajarannya untuk mencabut baliho-baliho atau poster-poster kampanye purnawirawan yang masih menunjukkan adanya atribut-atribut TNI.
"Sekali, dua kali, tiga kali (diberi tahu soal aturan penggunaan atribut, red.), ya, dipaksa," kata Yudo.
Terkait dengan itu, Panglima menyampaikan dia juga akan bersurat kepada persatuan purnawirawan terkait dengan aturan-aturan dan larangan menggunakan atribut TNI untuk kepentingan partai politik dan kampanye.
"Saya nanti akan buat surat supaya bagaimana purnawirawan ini dalam melaksanakan kampanye, ikut suatu partai tertentu, di antaranya tidak boleh menggunakan pelat dinas meskipun mereka berhak juga menggunakan pelat (kendaraan) dinas apabila memenuhi ketentuan kendaraannya. Akan tetapi, itu tidak boleh digunakan untuk melaksanakan kampanye, menghadiri kampanye maupun kegiatan-kegiatan yang bersifat kepartaian,” kata Yudo menjawab pertanyaan wartawan selepas acara.
Panglima TNI menegaskan komitmen untuk netralitas TNI, "ingat! pelanggaran ketidaknetralan, TNI bisa dijerat Undang-undang Pemilu, sanksi disiplin militer, pidana militer atau pidana umum. Nah ini hati-hati para prajurit semuanya," katanya saat memberikan pengarahan kepada Pangkotama di jajaran TNI, bertempat di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023).
Laksamana TNI Yudo Margono juga menyampaikan tentang komitmen netralitas TNI, prajurit atau PNS TNI yang mendapati ada alat peraga kampanye di area atau fasilitas TNI, segera melaporkan ke atasan/ Komandan Satuan untuk ditinjaklanjuti ke KPU, Bawaslu dan aparat terkait lainnya, untuk diselesaikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Prajurit atau PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif atau Calon Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari dinas. Ini saya kira sudah jelas ada aturannya," pungkas Panglima TNI. (dengan Antara)
Editor : Sabar Subekti
KPK OTT Penyelenggara Negara di Kalsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/10) malam ...