PBB: Pelaku Perdagangan Manusia Dikategorikan Penjahat Perang
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM - Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, hari Selasa (21/11) mengatakan kelompok teroris dan penjahat yang memanfaatkan konflik untuk mengeksploitasi warga sipil yang tidak berdosa secara fisik dan seksual mungkin akan dikategorikan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sekjen PBB menambahkan kebrutalan kelompok-kelompok ekstremis seperti ISIS, Boko Haram, Al Shabab dan Tentara Perlawanan Tuhan LRA yang “tidak mengenal batas” dan melakukan eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan dan pengangkatan organ tubuh tanpa ijin “merupakan kerja mereka.”
Guterres menyerukan tindakan mendesak untuk memberantas perdagangan manusia, dan memaparkan video yang beredar luas baru-baru ini tentang beberapa migran Afrika yang dijual sebagai budak di Libya; dan para ekstremis dan penjahat memaksa perempuan, anak laki-laki dan perempuan melakukan pekerjaan yang merendahkan.
“Perbudakan dan pelanggaran HAM yang mengerikan lainnya tidak boleh terjadi di abad ke-21 ini,” tegas Guterres.
Guterres berbicara di hadapan Dewan Keamanan PBB sesaat sebelum mereka mengadopsi dengan suara bulat resolusi yang disponsori Italia – yang menjadi presiden dewan itu bulan ini – untuk mengecam seluruh bentuk perdagangan manusia “dengan terminologi yang paling keras.”
Resolusi dewan itu mengakui bahwa perdagangan manusia pada saat konflik merupakan pelanggaran HAM dan “mungkin dinyatakan sebagai kejahatan perang”.
Resolusi itu menyerukan kepada semua negara untuk meratifikasi dan mengimplementasikan Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisir dan Protokol Untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Manusia. Resolusi itu juga mendesak seluruh anggota PBB yang berjumlah 193 negara “untuk menyelidiki, menyudahi dan membongkar jaringan perdagangan manusia di semua wilayah yang terkena dampak konflik bersenjata.”
Wakil Menteri Luar Negeri Italia Vincenzo Amendola – yang memimpin pertemuan dewan mengenai perdagangan manusia – mengatakan resolusi ini “merupakan langkah nyata untuk mencegah dan melawan bencana ini.”
Ditambahkannya, hal ini didasarkan pada keputusan PBB sebelumnya yang mendesak semua negara “untuk memperkuat identifikasi, pendaftaran, perlindungan dan bantuan bagi orang-orang terlantar agar tidak menjadi korban perdagangan manusia.” (VOA)
Editor : Melki Pangaribuan
BI Klarifikasi Uang Rp10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku untuk ...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bank Indonesia (BI) mengatakan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 m...