Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:01 WIB | Jumat, 10 November 2023

Pemerintah Beri Gelar Pahlawan Nasional pada Enam Tokoh

Upacara penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh Presiden RI Joko Widodo diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/11/2023). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional untuk enam tokoh dari berbagai daerah, pada peringatan Hari Pahlawan 2023 di Istana Negara, Jakarta, hari Jumat (10/11).

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, keenam tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional adalah:

  1. Almarhum Ida Dewa Agung Jambe dari Bali
  2. Almarhum Bataha Santiago dari Sulawesi Utara
  3. Almarhum Mohammad Tabrani Soerjowitjirto dari Jawa Timur
  4. Almarhumah Ratu Kalinyamat dari Jawa Tengah
  5. Almarhum KH Abdul Chalim dari Jawa Barat
  6. Almarhum KH Ahmad Hanafiah dari Lampung

Acara penganugerahan tersebut dihadiri oleh para ahli waris dari para tokoh yang sekaligus mewakili para penerima gelar dan penghargaan.

Sebelumnya diberiatakan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui keenam nama tokoh ini agar menjadi pahlawan nasional. Pengumuman ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud Md di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Mahfud menyebut pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan kepada para pejuang yang dulu ikut memperjuangkan kemerdekaan negara dan/atau ikut mengisi kemerdekaan dengan pengabdian dan perjuangan yang luar biasa jasanya kepada negara.

"Siapa yang mendapat anugerah gelar pahlawan nasional itu adalah mereka yang memenuhi syarat, banyaklah, misalnya sudah wafat, berjuang, tidak pernah berkhianat, itu syarat umum. Tapi syarat umum maupun syarat khusus itu ditetapkan sepenuhnya oleh presiden. Jadi presiden yang menganugerahi gelar pahlawan nasional itu," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/11).

Mahfud menyebut Kemenko Polhukam memimpin Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (DGTK) dan bahan-bahan untuk pemberian gelar pahlawan nasional itu dihimpun melalui Kementerian Sosial.

"Sekarang sesudah semua proses ini berjalan, yang tahun ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH2023 tertanggal 6 November 2023, presiden menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam orang pejuang. Mulai dari perintis kemerdekaan sampai dengan pendobrak dan pejuang kemerdekaan langsung secara fisik dan orang-orang yang berjasa di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Mahfud.

Turut hadir dalam acara penyerahan anugerah pahlawan antara lain Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri BUMN, Erick Thohir, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home