Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 09:04 WIB | Kamis, 04 Juni 2020

Pemerintah Memutuskan Membatalkan Pemberangkatan Haji Tahun 2020

Menteri Agama, Fachrul Razi. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan haji tahun ini (2020 atau 1441 Hijriah), karena pandemi virus corona (COVID-19) masih mewabah, termasuk di Arab Saudi.

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji ini juga bukan yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, kata Menteri Agama, Fachrul Razi, hari Selasa (2/6).

"Indonesia juga pernah menutup pada tahun 1946,1947 dan 1948 karena pertimbangan adanya agresi Belanda," kata Fachrul Razi dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta.

Pembatalan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020 setelah dilakukan kajian mendalam dan komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Komisi VIII DPR RI.

Menag mengatakan kajian literatur serta menghimpun data dan informasi tentang pelaksanaan haji di masa pandemi di masa lalu diperoleh fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jamaah haji menjadi korban.

Pemerintah Saudi Arabia pernah menutup penyelenggaraan haji pada tahun 1814, karena wabah tha'un, lalu pada 1837 dan 1858 karena epidemi penyakit dan pada 1892 karena wabah kolera, serta 1987 karena wabah meningitis.

Pembatalan karena risiko ibadah yang akan terganggu jika haji dilakukan dalam kondisi wabah masih terjadi. Juga karena pemerintah Arab Saudi tidak kunjung membuka akses haji bagi negara mana pun, katanya.

Menteri Agama mengatakan dengan pembatalan keberangkatan haji tahun 2020, maka bagi jamaah reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) akan berhaji pada 1442 Hijriah atau 2021.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home