Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 00:52 WIB | Jumat, 27 Januari 2023

Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Dikembalikan ke Kementerian dan Lembaga Terkait

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya kepada awak media usai menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Transisi PC-PEN di Gedung AA Maramis, Jakarta, pada Kamis, 26 Januari 2023. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Memasuki masa transisi pandemi COVID-19, berbagai program yang ditangani oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) akan dikembalikan dan ditangani oleh masing-masing kementerian/lembaga. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya kepada awak media usai menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Transisi PC-PEN di Gedung AA Maramis, Jakarta, pada Kamis, 26 Januari 2023.

“Seluruh program yang kemarin ditangani KPCPEN itu dikelola oleh Kementerian atau Lembaga masing-masing,” kata Airlangga.

Program tersebut mencakup penanganan COVID-19 yang program dan penganggarannya dikembalikan kepada Kementerian Kesehatan, serta program perlindungan sosial yang dikembalikan kepada Kementerian Sosial.

“Kemudian terkait dengan pemulihan ekonomi itu masuk di sektornya masing-masing,” kata Airlangga.

Airlangga juga menyebut saat ini Indonesia memasuki periode known uncertaintydi mana ketidakpastian masih terjadi dan menimbulkan sejumlah ancaman. Salah satu ancaman yang terjadi adalah stagflasi, di mana beberapa negara terus menaikkan tingkat suku bunga, termasuk Amerika Serikat.

“Oleh karena itu, kita harus mengambil payung sebelum hujan. Maka devisa hasil ekspor itu harus menjadi buffer ekonomi kita, kemudian Undang-undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) menjadi buffer di sektor keuangan, sehingga dengan demikian kita sudah punya seluruhnya lebih siap,” kata Airlangga.

Airlangga juga mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur eksportir untuk menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri selama tiga bulan. Menurut Airlangga, langkah tersebut diambil pemerintah untuk mencegah devisa tersebut lari ke luar negeri.

“Untuk mencegah capital flightkita harus punya dana yang cukup terutama untuk membiayai ekspor dan impor, kebutuhan ekspor dan impor kan riil, pada saat kebutuhan ekspor impor itu disediakan dengan devisa hasil ekspor masuk, maka kita akan mempersiapkan ekosistem devisa ataupun ekosistem dolar di dalam negeri sehingga pengusaha kita tidak melulu bergantung kepada perbankan di Singapura,” kata Airlangga.

Oleh karena itu, Indonesia akan memberikan insentif kepada para eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri. Airlangga menyebut insentif tersebut akan bersaing dengan daya tarik yang diberikan oleh Singapura.

“Kita perlu buat agar ini bersaing dengan Singapura sehingga tidak terbang lagi (devisa) ke Singapura,” kata Airlangga.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home