Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 07:21 WIB | Rabu, 24 Agustus 2016

Perppu Hukuman Kebiri Jauh dari Harapan Rakyat

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dalam rapat sidang Paripurna kali ini, DPR RI mengambil keputusan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atau dikenal sebagai Perppu Kebiri yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Dalam sidang paripurna itu, Fraksi Partai Gerindra menilai masih banyak yang perlu direvisi atas Perppu tersebut, sehingga bisa memberikan solusi yang komprehensif terhadap perlindungan anak Indonesia dari kejahatan seksual.

“Meskipun Perppu 1/2016 dihadirkan untuk menguatkan UU Perlindungan Anak tahun 2014 dalam rangka memaksimalkan hukuman pidana terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak,  sangat disayangkan bahwa banyak sekali catatan yang harus menjadi bahan pertimbangan yang belum diakomodasi di dalam Perppu tersebut," kata Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat hari Selasa (23/8).

Masalahnya, lanjut wanita yang akrab disapa Sara ini, Perppu No 1/2016 hanya fokus pada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, tetapi korban yang jumlahnya terus bertambah belum sepenuhnya mendapatkan perhatian dari negara.

“Trauma yang disebabkan oleh kejahatan seksual  bukanlah sebuah trauma yang dapat disembuhkan dengan sekali atau dua kali sesi terapi. Sayangnya, negara belum memperkuat sistem rehabilitasi korban yang ada, sehingga dengan keluarnya Perppu 1/2016, kandas pula harapan para aktivis dan keluarga korban yang memperjuangkan hak korban,” kata dia.

 Apalagi kata Sara, anggaran yang dibutuhkan untuk menjalankan program hukuman tambahan dalam bentuk kebiri kimiawi dan chip elektronik tidaklah sedikit, bukan karena obat kebiri kimiawi yang mahal, tetapi cara pengimplementasian yang masih belum jelas.

“Dikatakan bahwa pemberian hukuman kebiri kimiawi akan dilakukan seiring dengan rehabilitasi tetapi setelah menyelesaikan hukuman pokok, para pelaku akan mendapatkan hukuman kebiri kimiawi di luar Lembaga Pemasyarakatan karena sudah menyelesaikan hukuman pokok,” kata dia.

Tetapi pertanyaannya lanjut Sara, apakah para pelaku akan berkeliaran di antara masyarakat selama menjalankan hukuman? Atau para pelaku akan ditempatkan di sebuah pusat rehabilitasi, dan jika iya, berapakah anggaran yang akan dibutuhkan untuk membangun pusat rehabilitasi tersebut?

“Kalau tidak, dengan cara apakah pemerintah akan mengimplementasikan pemberian dosis kebiri kimiawi karena harus diberikan setiap 1-3 bulan? Apakah harus ada satgas khusus yang tugasnya untuk menemukan dan memaksakan hukuman ini kepada setiap pelaku yang terpidana setiap kali dosis harus diberikan?," kata dia.

Selain itu, Sara juga mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat memberikan jaminan kalau chip elektronik yang ditanamkan di dalam para pelaku tidak dikeluarkan oleh para pelaku sendiri atau bahkan dengan bantuan tenaga medis yang mungkin saja mereka paksa? Apakah kebiri kimiawi akan diberikan dengan cara suntikan atau pil? Kalau suntikan, siapa yang akan menjadi pihak eksekutor?

Karena itu, Partai Gerindra menilai akan jauh lebih baik jika Perppu hukuman kebiri tersebut dipersiapkan secara matang dan memberikan solusi yang komprehensif dan bukan hanya dalam bentuk kebiri kimiawi yang seharusnya dalam konteks rehabilitatif dan bukan hukuman saja sebelum disahkan oleh DPR RI.

“Jelas bahwa Perppu yang diterima oleh DPR RI masih jauh dari harapan kami. Dan jika Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak menyatakan bahwa Perppu ini adalah 'kado indah bagi anak-anak Indonesia', maka kami menyatakan bahwa mungkin indah bungkusnya, tetapi kosong isinya!"kata dia.

“Kami juga menegaskan bahwa posisi sikap Fraksi Gerindra atas Perppu ini bukan tanpa dasar, tapi juga berdasarkan masukan dari aktivis dan penggiat perlindungan korban kejahatan seksual dalam menyikapi kebijakan pemerintah ini,” dia menambahkan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home