Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:57 WIB | Sabtu, 23 Mei 2020

Pertama di Indonesia, Kota Tegal Akhiri PSBB

Pemerintah Kota Tegal dibantu kepolisian setempat menyemprotkan disinfektan menggunakan water canon di kawasan pusat kota, menjelang tibanya hari Lebaran. (Foto: dw.com)

TEGAL, SATUHARAPAN.COM – Kota Tegal ditetapkan sebagai zona hijau COVID-19, dan resmi mengakhiri masa PSBB pada Jumat malam (22/5). Keputusan ini diambil setelah tidak ada kasus baru dan pasien terakhir positif corona dinyatakan sembuh.

Keputusan untuk mengakhiri PSBB diambil setelah Pemkot Tegal berhasil mencapai status zona hijau, serta memastikan tidak ada kasus baru dan pasien terakhir yang terjangkit COVID-19 sudah dinyatakan sembuh.

Sebagai kota pertama di Indonesia yang berhasil menangani COVID-19, tidak lantas membuat kota bahari ini melonggarkan protap kesehatan. Wakil Wali Kota Jumadi menjelaskan pihaknya akan terus mewajibkan masyarakat untuk selalu mengenakan masker, cuci tangan, dan tetap menjaga jarak saat berada di area publik.

Apa Saja yang Telah Dilakukan Kota Tegal?

Pada 30 Maret 2020, kebijakan lokal lockdown diberlakukan Pemkot Tegal setelah salah seorang warganya dinyatakan positif terjangkit virus corona. Beberapa skenario disiapkan, seperti mengalihkan fungsi gelanggang olahraga (GOR) menjadi tempat karantina dan mengubah rumah susun menjadi rumah sakit darurat COVID-19.

Setelah kebijakan tersebut dijalankan, Kota Tegal mengajukan penetapan status PSBB ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Izin tersebut keluar pada 17 April 2020. PSBB dilakukan dalam dua tahap, mulai 23 April hingga 23 Mei 2020.

Akses masuk kota yang tersebar di 49 titik ditutup menggunakan beton movable concrete barrier (MBC). Lampu pada ruas jalan protokol di seluruh kota pun dipadamkan.

‘‘Mengimbau saja tidak cukup, perlu tindakan tegas dari pemerintah. Kalau jalan sudah dibeton, kamu (mau) ngomong sama beton supaya bisa lewat? Atau kamu angkat saja sendiri (beton seberat) 2,5 ton itu,‘‘ kata Wakil Wali Kota Jumadi kepada DW.

Memasuki tahap kedua penerapan PSBB pada Kamis (7/5), tercatat tidak ada penambahan kasus positif.

Meskipun dirasa sudah cukup berhasil menanggulangi pandemi COVID-19, Pemkot Tegal masih bersiaga mengantisipasi gelombang kedua dengan mempersiapkan kelengkapan rumah sakit dengan sebaik-baiknya, mengingat rumah sakit yang ada di Tegal menjadi rumah sakit rujukan dari sejumlah daerah sekitar.

‘‘Dalam menangani sesuatu kita harus berpikir out of the box, karena kita tidak tahu harus mereferensi ke mana, harus bersungguh-sungguh mengeluarkan semua kemampuan yang ada. Kalau tanggung-tanggung, hasilnya juga tanggung,” kata Jumadi.

Rencana Pelaksanaan Salat Ied

Jauh hari sebelum mendekati hari-hari terakhir bulan Ramadan, Pemkot Tegal telah melaksanakan rapat dengan Kementerian Agama Kota Tegal, MUI, Muhammadiyah, NU, dan forum kiai membahas pelaksanaan salat Ied.

Merujuk pada fatwa MUI nomor 28 tahun 2020, daerah yang kasus COVID-19 mengalami penurunan diperbolehkan menyelenggarakan salat Ied, dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.

‘‘Pak Wali Kota tadi meminta ada minimal 10 masjid besar yang kita perbolehkan untuk melaksanakan salat Ied. Kita sediakan juga chamber disinfektan, masing-masing dua di kiri dan kanan (area mesjid) untuk perempuan dan laki-laki, kemudian juga dicek (kesehatan) oleh dinas kesehatan," kata Jumadi. (dw.com)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home