Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 13:24 WIB | Rabu, 06 Maret 2024

PGI: Rencana KUA Layani Nikah Semua Agama Perlu Dipertimbangkan dengan Matang

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI, Pdt. Henrek Lokra. (Foto: PGI)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mensikapi rencana Kementerian Agama (Kemenag) RI menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat nikah dan pencatatan nikah semua agama, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia),  Pdt. Henrek Lokra, menegaskan rencana tersebut perlu dipertimbangkan dengan matang.

“Sebaiknya dipertimbangkan dengan matang. Sebab di Kristen, pernikahan itu urusan privasi, dan tempatnya di Kantor Catatan Sipil. Gereja bertugas memberkati sebuah pernikahan yang adalah wilayah privasi seseorang,”  katanya di Jakarta, pada Selasa (27/2/2024).

Menurut dia, tugas Gereja memberkati pernikahan yang telah dicatatkan dalam adminduk (administrasi kependudukan). Sementara negara mengurus administrasi penduduk. Sehingga rencana tersebut harus benar-benar dikaji lebih dalam.

“Tugas Gereja adalah memberkati pernikahan yang telah dicatatkan dalam sistem administrasi kependudukan atau adminduk. Selama ini catatan sipil berjalan sebagaimana mestinya, fungsi negara untuk urusan administrasi publik,” kata Henrek Lokra.

Sebagaimana diketahui, Menteri Agama (Menag RI), Yaqut Cholil Qoumas, memastikan akan melibatkan semua tokoh agama untuk mengkaji rencana Kantor Urusan Agama (KUA) yang akan menjadi tempat pencatatan pernikahan semua agama.

Ia optimistis wacana tersebut bisa diterima oleh banyak pihak, lantaran memberikan kemudahan bagi umat beragama. “Pasti (melibatkan tokoh agama). Pasti kita libatkan seluruh stakeholders,” ujar Menag usai menghadiri rapat kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Menurut dia menjadikan KUA untuk semua agama dalam melakukan proses pernikahan adalah etalase Kementerian Agama. “Saya optimistis lah kalau untuk kebaikan seluruh warga bangsa, kebaikan seluruh umat beragama, mau merevisi undang-undang atau apa pun, orang pasti memberikan dukungan. Usulan ini kan untuk memberikan kemudahan bagi seluruh umat beragama,” katanya.

Sikap Dirjen Bimas Katolik

Dirjen Bimas Katolik, Suparman, menyambut baik gagasan  itu. “Tepat sekali Bapak Menteri Agama menjadikan KUA tidak lagi untuk melayani umat Islam saja, tetapi menjadi pusat pelayanan semua agama. Jadi Ditjen Bimas Katolik dan umat Katolik hendaknya melihat momen ini sebagai kesempatan emas,” kata Suparman saat membuka Rapat Kerja Nasional Ditjen Bimas Katolik di Jakarta, hari Senin (26/2/2024).

Menurut Suparman, kehadiran KUA bagi umat Katolik tidak mengurangi peran gereja Katolik. KUA justru membantu umat Katolik untuk bisa melaksanakan kewajibannya dalam hal urusan pernikahan sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang dan mekanisme yang berlaku.

“Jadi sekali lagi saya sampaikan KUA tidak membatasi atau mengurangi peran gereja Katolik. KUA justru membantu umat Katolik,” katanya.

Ia menegaskan, Ditjen Bimas Katolik akan menindaklanjuti kebijakan Menteri Agama dengan berkoordinasi bersama Direktorat Jenderal Bimas di lingkungan Kementerian Agama. “Pastinya kita akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Direktorat Jenderal Bimas lainnya di lingkungan Kementerian Agama agar apa yang telah digagas Bapak Menteri Agama ini bisa segera dilaksanakan,” katanya.

Suparman juga menyambut baik rencana menjadikan aula KUA sebagai tempat ibadah sementara bagi umat non muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri, baik karena faktor ekonomi, sosial, maupun lainnya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home