Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:52 WIB | Jumat, 26 Februari 2021

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Prostitusi dan Eksploitasi Anak

15 Tersangka ditahan, termasuk seorang WNA yang mengaku sebagai pemilik pabrik gula.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ketika memberikan keterangan hari Kamis (25/2) di Jakarta. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi yang mengeksploitasi anak-anak, dan telah menangkap 15 tersangka.

“Saat ini sudah kami amankan semuanya total 15 orang tersangka, yang merupakan tersangka eksploitasi anak-anak. Semuanya ini berperan sebagai germo,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2).

“Ada 10 laporan yang kami terima, dari semuanya itu korban yang merupakan anak-anak di bawah umur itu berjumlah 91 orang, sementara 195 korban orang dewasa, jumlahnya sekitar 286 korban,” kata Yusri.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan tiga media sosial sekaligus yakni Facebook, Instagram dan juga Mi Chat.

Yusri menjelaskan bahwa perkenalan tersangka dengan para korban dilakukan melalui media sosial. “Modus operandinya adalah perkenalan melalui media sosial Facebook dan Instagram. Kemudian pertemuan di satu tempat, dari situ ada juga yang diajak untuk menjalin hubungan pacaran,” lanjutnya.

“Setelah bertemu, para korban ini diajak nginap ke hotel atau kost,” katanya. Para korban hanya dibayar ratusan ribu (antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000) oleh tersangka.

Di antara belasan tersangka ada satu tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) berinisial MNA berumur 38 tahun. Dia dibekuk di kediamannya di Petamburan, Jakarta Barat, namun tidak disebutkan dia warga negara mana.

Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka sudah melakukan eksploitasi anak ini sebanyak empat kali. Tersangka juga mengaku sebagai pemilik pabrik gula, juga tidak disebutkan nama dan lokasi pabrik gula itu.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 23 tahun 2002, Pasal 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10-12 tahun penjara, dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home