Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 19:21 WIB | Minggu, 24 April 2022

Polisi Ajukan Red Notice untuk Kejar Terangka Penipuan Investasi Fahrenheit

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan penerbitan red notice ke Interpol untuk mengejar lima tersangkan dugaan penipuan investasi robot trading Fahrenheit.

Polisi mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 korban dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Total kerugian yang dialami mereka sebesar Rp 127,9 Milyar.

"Penyidk telah memeriksa saksi korban sebanyak 31 orang dengan kerugian Rp 127,9 miliar terkait dengan saksi korban sebanyak 25 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, di Jakarta, Sabtu (23/4).

Bareskrim juga telah mengajukan red notice ke Interpol terhadap lima orang tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. "Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Lima tersangka terindikasi berada di luar negeri," katanya.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan penerbitan red notice untuk mengejar lima tersangka berinisial HA, FM, WR, BY dan HD.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT FSP Akademi Pro menawarkan aplikasi robot trading Fahrenheit dengan cara menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui Kementerian Perdagangan, dengan menggunakan marketing plan tidak sesuai dengan aturan Kemendag.

Bonus penjualan robot dari level 1 sampai dengan Level 10. Bonus peringkat dengan bonus berupa logam mulia sampai dengan mobil Mercedes Benz.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home