Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 11:39 WIB | Minggu, 01 Mei 2022

Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan Masa Berlaku SIM Selama Libur Lebaran

Pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM ditiadakan dari 29 April hingga 8 Mei.
(Foto ilustrasi: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri memberikan dispensasi perpanjangan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) selama Libur Lebaran 2022.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022 menetapkan cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri 2022. Cuti bersama hari raya Idul Fitri pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022. Sementara hari libur nasional Idul Fitri 1443 H, ditetapkan pada 2-3 Mei 2022.

Sejalan dengan SKB 3 Menteri, layanan SIM baik melalui Satpas, gerai, maupun SIM keliling ditiadakan pada 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022. Hal tersebut diatur dalam Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor ST/785/IV/2022.YAN.1.1/2022 tertanggal 19 April .

“Layanan SIM bagi seluruh masyarakat libur atau ditiadakan pada 29 April hingga 8 Mei 2022,” kata Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri.

Warga masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April-8 Mei 2022, Korlantas memberi keringanan untuk memperpanjangnya dalam periode 9-17 Mei 2022. Jika pemegang SIM tidak memperpanjang sampai 17 Mei 2022, menurut Surat Telegram Kapolri, SIM dinyatakan tidak berlaku dan tidak bisa melakukan perpanjangan.

“Apabila yang bersangkutan akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM baru,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home