Polisi Buru Dito Mahendra Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dito Mahendra, yang terlibat kasu kepemilikan senjata api ilegal, mangkir dari pemeriksaan Bareskrim Polri. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan, Dito diduga bersembunyi di suatu tempat yang belum diketahui.
“Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa. (Dito) bukan kabur, namun mungkin sembunyi,” kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (14/4/2023). Polisi juga telah melakukan koordinasi ke Imigrasi untuk mencegah Dito kabur ke luar negeri.
“Sejak kami menaikkan penyidikan sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi, kalau (Dito) melintas agar menghubungi kepolisian. Di samping itu hasil koordinasi dengan KPK yang bersangkutan sudah dicekal oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” katanya.
Dito telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali pada Senin (3/4) dan Kamis (6/4) lalu terkait penemuan senjata api di rumahnya. Namun, dalam dua panggilan itu, Dito mangkir. Oleh karenanya, penyidik bakal melakukan penjemputan paksa.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan telah memerintahkan jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menangkap Dito.
Dari Penyelidikan KPK
Perkara ini bermula ketika KPK melakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sana, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis. Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti.
Dari hasil penyelidikan sementara, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal. Saat ini, polisi juga telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Temuan senjata api itu terjadi dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Editor : Sabar Subekti
Petugas KPK Sidak Rutan Gunakan Detektor Sinyal Ponsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar inspeksi mendadak di...