Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 19:06 WIB | Jumat, 04 November 2022

Polisi Jakarta Tangkap Tiga Kurir Ganja di Sumatera Utara

Ganja seberat 112 kilogram disita.
Polisi Polda Metro Jaya dan ganja barang bukti yang disita. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Daerah Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap tiga tersangka kurir narkoba jenis ganja berinisial RS (19 tahun), RD (18 tahun) dan RP (17 tahun). Mereka ditangkap di Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan narkoba jenis ganja seberat 112 kilogram untuk diedarkan pada saat perayaan tahun baru di Jakarta.

"Barang bukti ganja yang merupakan jaringan lintas Sumatera-Jawa ini bakal dikirim ke Jakarta dengan jalur darat dan rencananya akan diedarkan untuk malam pergantian tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, Rabu (2/11/2022).

Tersangka Juga Pemakai Aktif

Ganja itu diselendupkan melalui jalur darat dari Mandailing Natal, Provinsi Sumut menuju Jakarta. Ketiga remaja itu dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp3 juta per orang dan ditambah satu kilogram ganja jika berhasil mengambil dan mengantarkan kembali ganja sesuai perintah dari tersangka berinisial UN.

"Para tersangka ini dalam melakukan aksinya mendapatkan upah dari UN selaku pengendali sebesar Rp3 juta per orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka kurir yang masih remaja ini mengaku baru satu kali terlibat dalam peredaran narkoba. Namun, ketiga pelaku itu diketahui merupakan pemakai aktif ganja. Bahkan selain diberi upah, ketiga kurir jaringan Sumatra-Jawa tersebut juga dijanjikan ganja satu kilogram.

Menurut Endra Zulpan, pengungkapan kasus itu berawal dari pengungkapan kasus sebelumnya. Tim kemudian menganalisis dan menemukan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja ke wilayah Jakarta. Tim dari Unit 2 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berangkat ke Mandailing Natal, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Para tersangka menghadapi hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home