Loading...
FLORA & FAUNA
Penulis: Sabar Subekti 13:17 WIB | Minggu, 30 Juli 2023

Polisi Lampung Sita 2.509 Burung dari Upaya Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Penyitaan burung liar yang akan diperdagangkan secara ilegal. (Foto: Antara)

LAMPUNG, SATUHARAPAN.COM-Penyelundupan 2.509 ekor burung yang masuk dalam kategori perdagangan satwa secara ilegal berhasil digagalkan Personel dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Lampung Selatan.

"Ya benar, kami telah mengamankan 2.509 ekor satwa liar jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen yang sah," kata Kepala KSKP, AKP Ridho Rafika, dikutip Antara, hari Sabtu (29/7/23).

Dikatakan bahwa perdagangan satwa liar ilegal saat ini masih marak terjadi, dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan merupakan pintu utama dari peredaran satwa liar secara ilegal menuju Pulau Jawa.

"Jumlah sebanyak 2.509 ekor, satwa liar jenis burung tersebut di angkut dari daerah Way Kanan dan akan dibawa ke daerah Cibitung, dengan upah membawa satwa liar jenis burung tersebut sebesar Rp7 juta,"  kata Kepala KSKP.

"Pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira jam 20:38 WIB di area parkir kendaraan pribadi yang akan memasuki kapal eksekutif telah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Daihatsu Xenia warna hitam metalik No Pol terpasang B 2179 KQZ yang di kemudikan oleh Edi Suprapto," kata dia.

Kemudian tim memeriksa kendaraan tersebut yang didapati mengangkut satwa liar jenis burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah. "Jumlah sebanyak 2.509 ekor, satwa liar jenis burung tersebut di angkut dari daerah Way Kanan dan akan dibawa ke daerah Cibitung, dengan upah membawa satwa liar jenis burung tersebut sebesar Rp7 juta," katanya.

Selanjutnya ia pula menjelaskan barang bukti berikut sopir di bawa ke kantor KSKP Bakauheni guna dilakukan proses lanjut.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home