Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:45 WIB | Sabtu, 02 Desember 2023

Polisi Sumsel Tangkap Tersangka, Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Tersangka penyelundupan benih lobster di Palembang, Sumatera Selatan. (Foto: Ist)

PALEMBANG, SATUHARAPAN.COM-Kepo9li8sian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mengamankan 50.616 ekor benih lobster (BBL) dan menangkap satu tersangka dengan inisial SN (25 tahun) dalam operasi tersebut. Jenis lobster yang diamankan meliputi 6.660 ekor BBL jenis mutiara dan 43.956 ekor jenis pasir.

“Tersangka SN ditangkap di jalan tol Kayuagung, Lampung, merupakan warga Bandar Lampung. Informasi awal diperoleh dari Dirlantas Polda Sumsel pada hari Senin (27/11/23) tentang mobil minibus yang membawa BBL dan akan melintas di wilayah Sumsel.

Tim dari Unit 4 Subdit IV Tipidter, bersama dengan Sat PJR Ditlantas Polda Sumsel, melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan mobil minibus Innova warna Silver yang mencurigakan di jalan tol Kayuagung-Lampung pada hari Selasa (28/11/23),” kata Plt. Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, dalam press release, hari Kamis (30/11).

Disebutkan bahwa setelah pengejaran dan pemeriksaan, mobil tersebut dihentikan, dan tersangka SN diamankan. SN, sopir mobil tersebut, tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen, sehingga pelaku dan barang bukti segera diamankan.

BBL yang dibawa SN dari pelabuhan Bakauheni menuju kabupaten Muba, dengan harga perkiraan BBL jenis Mutiara sebesar Rp. 150.000 per ekor dan BBL jenis pasir sebesar Rp. 100.000 per ekor. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp6 milyar.

Tersangka SN mengakui telah beberapa kali mengangkut BBL dengan upah sebesar Rp1 juta ditambah uang jalan sebesar Rp2,5 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil Innova, satu buah handphone, dan 12 box styrofoam yang dilapisi plastik warna hitam berisikan BBL sebanyak 50.616 ekor.

“Pelanggaran ini dikenakan Pasal yang terkait dengan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp1,5 M,” kata Plt. Dirreskrimsus Polda Sumsel.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home