Polisi Tangkap 12 Orang Pengedar Uang Dolar AS Palsu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi menangkap 12 orang pengedar uang palsu dolar Amerika Serikat, dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pelaku polisi menyita ribuan lembar uang palsu dalam bentuk pecahan 100 dolar AS yang akan diedarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Auliansyah Lubis, mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut bermula dari informasi yang diterima pihaknya.
“Kemudian kita melakukan penyelidikan di lapangan dan kami berhasil menangkap yang pertama tiga orang,” kata Dirreskrimsus dikutip laman PMJ, hari Jumat (19/5/23).
Tiga orang tersangka, mereka berinisial MZ, ASA, dan RDP ditangkap di Rumah Makan Padang Sederhana, Jalan Panjang, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut dikembangkan dan kemudian ditangkap lima orang tersangka lain.
“Dari TKP (tempat kejadian perkara) pertama ini kami mengamankan 1.934 lembar uang dolar palsu dengan pecahan 100 dolar,” katanya.
Auliansyah menjelaskan, pihaknya melakukan pengembangan dan ditangkap kembali empat orang berinisial RW, R, MS, dan A.
Seluruhnya, 12 pelaku yang ditangkap merupakan pelaku peredaran, bukan sebagai pelaku yang membuat atau mencetak uang palsu.
“Subdit Fismondev berhasil mengamankan ada 1.000 lembar lebih dalam bentuk 10 lak, jadi ada 1.000 lembar uang dolar AS diduga palsu dan juga pecahan juga 100 dolar AS,” ungkapnya.
“Mereka ini mengaku bukan mereka yang membuat, tapi mereka mendapatkan, sehingga kita lakukan pengembangan-pengembangan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan atau juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Sabar Subekti
BKSDA Titipkan 80 Buaya di Penangkaran Cianjur
CIANJUR, SATUHARAPAN.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah I Bogor, mengakui 80 ek...