Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 19:29 WIB | Kamis, 14 April 2022

Polisi Tangkap Dua Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi

Dirtipidter Brigjen Pipit Rismanto. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pengoplosan elpiji bersubsidi tiga kilogram di wilayah Jakarta dan Bekasi. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dirtipidter Brigjen Pipit Rismanto mengatakan tersangka kasus ini diduga menyuntikkan isi dari tabung tiga kilogram ke tabung gas ukuran 12 dan 50 kilogram alias nonsubsidi.

"Kami melakukan penegakan hukum terkait adanya penyalahgunaan elpiji dari subsidi tiga kilogram yang kemudian disuntik dipindahkan menjadi 12 dan 50 kilogram," kata Pipit di Mabes Polri, Rabu, (13/4).

Tersangka kasus ini melakukannya didi Desa Burangkeng, Kabupaten Bekasi, dan satu lagi di Jatinegara, Jakarta Timur. "Dua orang pelaku yang sudah diamankan berinisial FG dan JR," katanya.

Polisi menyita barang bukti, yaitu 2.214 tabung elpiji ukuran 3 kg, 702 tabung gas ukuran 12 kg, 54 tabung gas ukuran 50 kg, 168 selang regulator, serta enam timbangan elektronik.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home