Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:25 WIB | Jumat, 12 Mei 2023

Polisi Tetapkan Dua Tersangka TPPO WNI di Myanmar

Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait kasus 20 warga negara Indonesia (WNI) yang dikirim bekerja ke Myanmar. Kedua tersangka itu adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, dua tersangka ditetapkan berdasarkan gelar perkara yang digelar pada hari Selasa (9/5/2023).

“Hasil keputusan gelar perkara oleh pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut bahwa terlapor Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Djuhandhani dalam keterangannya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terkait dengan laporan polisi soal perekrut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

“(Memeriksa) lima orang terkait LP yang sudah ada,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro, dan secara paralel, pihaknya meminta keterangan dari 20 WNI yang menjadi korban tersebut. Hal itu dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak perekrut dalam perkara tersebut.

“Sedang pendataan dan penyelidikan 20 orang apakah ada pelaku lain yang terlibat memberangkatkan,” katanya.

Sebelumnya, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar, melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, pada hari Selasa, 2 Mei 2023.

Diminta Lebih Berhati-hati

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pribudiarta N Sitepu, mengatakan bahwa para calon pekerja migran Indonesia (PMI) perlu berhati-hati dan waspada sehingga tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, terutama melalui perekrutan pekerja migran.

"Perlu waspada dengan fenomena maraknya kasus perdagangan orang saat ini, terutama melalui perekrutan pekerja migran. Saat ini, para pelaku perdagangan orang tidak hanya menyasar orang-orang yang berpendidikan rendah, namun juga sudah menyasar orang-orang yang memiliki skill dan berpendidikan tinggi," katanya, dikutip Antara, Selasa (9/5/23).

Disebutkan, negara bertanggung jawab terhadap perlindungan pekerja migran yang sedang bekerja di luar negeri, baik dari penempatan skema G to G (Government to Government), melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), maupun perseorangan.

“Perlindungan dilakukan dari sebelum penempatan, saat penempatan, sampai dengan kembali lagi ke Tanah Air setelah penempatan,” katanya.

Dia berharap komunikasi yang baik antara Kementerian PPPA dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam melakukan sinergi program dan kegiatan dalam rangka perlindungan terhadap pekerja migran agar tidak terjebak dalam TPPO.

"Pemberantasan perdagangan orang perlu kita lakukan dari hulu ke hilir, dimulai dari penguatan program pencegahan agar masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi dan tidak mudah terjebak dalam perdagangan orang," katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home