Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 06:45 WIB | Sabtu, 11 Februari 2023

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penipuan Robot Trading Net89

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, tengah. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan founder atau exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) berinisial DI, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89.

“DI ditetapkan tersangka terakhir. Total ada sembilan penetapan tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).

Selain itu, Ramadhan menyatakan Bareskrim Polri juga telah menyita aset PT SMI yang mencapai 1,2 triliun. Ramadhan menjelaskan, aset tersebut disita dari ke-9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, total ada sembilan tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim Polri. Mereka ialah Andreas Andreyanto, Lauw Swan, Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David dan DI. Salah satu tersangka, Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.

Penyidik juga telah mengajukan permohonan red notice atas nama tersangka A dan LSH ke Divisi Hubinter Polri.

Aset dan harta yang disita ialah:

  1. Uang tunai, perhiasan dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka total sebesar Rp 300 juta;
  2. Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp 660 Juta;
  3. Sepeda Brompton senilai Rp 770 Juta;
  4. Aset bergerak berupa mobil mewah sebanyak empat unit dengan total aset senilai Rp 7,1 miliar yaitu BMW seharga Rp 2,7 miliar, Lexus seharga Rp 1,4 miliar, Tesla seharga Rp 1,5 miliar dan Peugeot seharga Rp 690 juta;
  5. Bandana Atta Halilintar seharga Rp 2,2 miliar;
  6. Aset tidak bergerak berupa rumah, tanah dan gedung perkantoran dengan total nilai aset sebesar:
  1. Tanah atas nama tersangka AA seharga Rp 14 miliar;
  2. Rumah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp 17,250 miliar;
  3. Kantor SOHO PT SMI seharga Rp 4,6 miliar;
  4. Kantor PT SMI di Poris Tanggerang seharga Rp 12 miliar;
  5. Gedung PT SMI di Serpong seharga Rp 715 miliar;
  6. Mesin Maining Cripto (RIG) dan komponen lainnya PT CAD seharga Rp 500 miliar.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home