Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:36 WIB | Rabu, 27 Juli 2022

Polri: ACT Miliki Setidaknya 10 Perusahaan Cangkang

Polisi menyebutkan nama kesepuluh perusahaan cangkang yang dimiliki yayasan ACT.
Logo ACT. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri mengungkap nama-nama perusahaan cangkang milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga digunakan untuk menggelapkan dana donasi dari warga.

Setidakya ada 10 perusahaan yang terdeteksi terafiliasi dengan lembaga pengumpul sumbangan kemanusiaan tersebut.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, hari Selasa (26/7) mengatakan, ada 10 perusahaan cangkang, termasuk PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta, dan PT Global Wakaf Corpora.

Yang lain adalah PT Global Wakaf Corpora yang juga memiliki enam perusahaan turunan, termasuk PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran dan pendalaman lebih jauh terhadap perusahaan cangkang ACT. Diketahui, 10 perusahaan tersebut bergerak di bidang amal dan bisnis. "Masih didalami satu per satu," katanya.

Tindakan Empat Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

"Empat orang yang disebutkan… telah ditetapkan sebagai tersangka," kata  Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Helfi Assegaf, Senin (25/7) kemarin.

Bareskrim Polri mengungkap tersangka dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyelewengkan dana boeing sebesar Rp 34 miliar. “Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp 138 miliar. Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya,” katanya.

Peruntukkan yang tidak sesuai di antaranya adalah pengadaan armada truk senilai Rp2 miliar, program food boost senilai Rp 2,8 miliar. Serta pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.

“Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar,” katanya.

Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli. Dia kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga oleh Ahyudin selaku mantan pemimpin ACT.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT,” katanya.

Dia mengatakan Ahyudin duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya. Dalam sejumlah pemberitaan gajinya disebutkan sebesar Rp 400 Juta. Ahyudin diduga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.

“Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya,” kata Ahmad.

Dia kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga dilakukan Presiden ACT, Ibnu Khajar. Dia menyebut Ibnu mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.

Ada juga Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lainnya, yakni NIA (Novariadi Imam Akbari).

Persangkaannya terkait pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Usut Tiga Kasus di ACT

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menyebutkan ada tiga hal yang penyidik dalami pada kasus ACT. Yakni terkait dengan dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Selain itu, masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).

“Yang ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis (14/7).

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home