Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 18:21 WIB | Rabu, 21 September 2022

Polri Siap Bantu KPK Tangani Kasus Korupsi Lukas Enembe

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika dibutuhkan dalam penanganan kasus yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Hakikatnya Polri senantiasa memberikan bantuan apabila dibutuhkan oleh instansi terkait,” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, dalam keterangannya, Rabu (21/9).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK akan mengirim surat panggilan untuk Lukas Enembe. KPK berharap Lukas Enembe dan tim pengacaranya kooperatif.

“Mohon nanti Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK. Ataupun kalau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami juga mohon kerja samanya agar juga masyarakat ditenangkan. Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Alexander.

Kabar Lukas Enembe menjadi tersangka KPK pertama kali disampaikan oleh koordinator kuasa hukumnya, yakni Stefanus Roy Rening. Dia menerima surat KPK yang menyatakan Lukas Enembe resmi jadi tersangka sejak tanggal 5 September 2022.

“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy.

KPK diketahui telah mengirim surat panggilan kepada Lukas Enembe pada 7 September 2022. Namun dalam panggilan itu, Lukas mengirimkan kuasa hukumnya.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan terkait Lukas Enembe yang kini berstatus tersangka di KPK. PPATK menemukan transaksi setoran tunai kasino judi menyangkut Lukas Enembe.

“Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK,” kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, Senin (19/9).

Ivan mengatakan, variasi kasusnya adalah adanya setoran tunai atau ada setoran dari pihak lain. Menurut Ivan, angkanya miliaran sampai ratusan miliar rupiah.

“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai USD 55 juta atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home