Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 06:33 WIB | Minggu, 02 Agustus 2020

Presiden Teken Perpres Lindungi Hak Anak sebagai Korban dan Saksi Kejahatan

Presiden Joko Widodo. (Foto: dok. Setneg)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan untuk melindungi hak-hak anak yang telah menjadi korban atau menjadi saksi kejahatan, dalam Peraturan Presiden No. 75/2020 tentang Penerapan Hak-hak Korban Anak dan Saksi Anak atas Tindak Pidana.

Peraturan itu memberikan hak kepada anak-anak yang menjadi korban dan saksi kejahatan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan menjamin keamanan fisik, mental, dan sosial mereka.

Perpres ini juga memberi mereka hak untuk mengakses informasi tentang perkembangan dalam kasus ini.

Perpres yang dikeluarkan pada 6 Juli 2020, adalah mandat langsung dari UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak, kata Dini Shanti Purwono, juru bicara kepresidenan untuk urusan hukum, hari Selasa (28/7).

Perpres itu menegaskan bahwa setiap anak Indonesia, terutama anak yang menjadi korban kejahatan dan anak yang menjadi saksi tindak pidana (saksi anak) memiliki hak untuk memiliki rasa aman sesuai dengan hukum.

Peraturan itu untuk memastikan kehadiran kekuasaan negara dengan menjamin keselamatan anak-anak korban dan saksi, melindungi keamanan pribadi mereka serta keamanan keluarga dan properti mereka, kata Dini.

Hasil survei nasional tentang anak-anak Indonesia pada tahun 2018 menunjukkan bahwa 67 persen, atau dua dari tiga anak dan remaja berusia antara 13 dan 17 tahun telah mengalami kekerasan emosional, fisik, atau seksual dalam hidup mereka.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menyatakan bahwa jumlah kasus pelecehan anak mencapai 2.178 pada tahun 2011 dan meningkat menjadi 4.885 kasus pada tahun 2018.

Data dari Sistem Informasi Online untuk Perlindungan Perempuan dan Anak-anak (SIMFONI PPA) menunjukkan total 3.928 kasus kekerasan terhadap anak antara 1 Januari dan 17 Juni 2020, yang meliputi 852 kasus kekerasan fisik, 768 kasus kekerasan psikologis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home