Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki 22:48 WIB | Kamis, 17 Agustus 2023

RI Beri Remisi 3.113 Orang Warga Binaan di Bali

Gubernur Bali Wayan Koster (kedua dari kiri) didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu memberikan dokumen remisi umum kepada perwakilan narapidana di Denpasar, Bali, Kamis (17/8/2023). ANTARA

DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 3.113 orang narapidana di Provinsi Bali mendapatkan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Bali, Kamis (17/8) menyebutkan dari 3.113 orang Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Binaan, yang memperoleh remisi umum pertama (RU-I) sebanyak 3.048 orang dan RU-II atau dinyatakan langsung bebas sebanyak 65 orang.

Adapun jumlah penerima remisi pada setiap Lapas/Rutan dan LPKA di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali antara lain Lapas Kelas IIA Kerobokan 711 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 167 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 1.048 orang, Lapas Kelas IIB Karangasem 193 orang, Lapas Kelas IIB Tabanan 123 orang, Lapas Kelas IIB Singaraja 210 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem 30 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung 92 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 287 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 130 orang dan Rutan Kelas IIB Negara 122 orang.

Anggiat mengatakan dari ribuan orang yang mendapatkan remisi itu, ada 79 Warga Negara Asing (WNA) juga turut memperoleh remisi umum dengan rincian RU pertama 70 orang dan RU-II sembilan orang.

Menurut Anggiat, pemberian remisi itu hanya khusus bagi mereka yang dinilai memenuhi kriteria pembinaan selama berada di Lapas.

"Bagi Mereka yang telah melaksanakan pembinaan dan pembimbingan dengan baik, maka akan diberikan reward berupa pengurangan masa pidana atau yang biasa disebut dengan remisi. Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku", kata Anggiat Napitupulu.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly menerangkan kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dan nikmat Tuhan Yang Maha Esa atas perjuangan dan pengorbanan harta, darah dan nyawa para pejuang dan seluruh rakyat Indonesia.

Koster mengatakan kemerdekaan Indonesia sebagai nikmat yang harus disyukuri dengan menyadari secara mendalam bahwa kemerdekaan ini adalah karunia yang sangat mulia, yang merupakan amanah untuk dimanfaatkan dan digunakan untuk meraih kembali kedaulatan negara, kehormatan, keadilan, kesejahteraan dan kemuliaan sebagai manusia.

Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali para Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Koster, pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

"Selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan dan LPKA. Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," kata Gubernur Bali.

Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ada beberapa jenis remisi, diantaranya adalah remisi umum, khusus, tambahan, kemanusiaan dan dasawarsa. Remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan saat ini.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan bertempat di ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (17/08).


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home