RI Putus Akses Internet Suku Badui Dalam
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Jendral Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemenkominfo) Wayan Toni Supriyanto memastikan akses internet di suku Badui Dalam di Banten telah diputus sesuai dengan permintaan masyarakat setempat.
Adapun secara khusus pemutusan akses internet tersebut secara khusus menyasar wilayah Desa Ulayat Badui, Kabupaten Lebak, Banten dan telah dilakukan dengan menggandeng operator seluler serta pemerintah daerah terkait.
"Sudah berproses bersama operator seluler dan Pemda setempat," kata Wayan dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (10/10).
Secara lebih rinci, Kemenkominfo menjelaskan beberapa langkah yang telah dilakukan untuk memenuhi permintaan masyarakat tersebut.
Pertama, Kemenkominfo memantau melalui analisis desktop untuk kondisi jaringan dan layanan seluler di Desa Ulayat Badui, Banten.
Analisis tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi atau pengukuran jaringan secara langsung di lapangan disertai juga dengan koordinasi bersama operator seluler.
Setelah verifikasi selesai, didapati hasil bahwa upaya penghilangan sinyal hanya diperlukan untuk layanan dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH).
"Upaya pembatasan atau penghilangan sinyal tersebut telah diselesaikan oleh IOH pada pertengahan bulan September 2023," ujar Wayan.
Operator seluler terkait telah berupaya dengan maksimal agar sinyal jaringan telekomunikasinya tidak dapat dijangkau oleh warga dari Suku Badui Dalam.
Meski begitu tidak menutup kemungkinan masih ada potensi bahwa sinyal tersebut tetap bisa diterima karena kondisi geografis.
"Kemungkinan masih ada pantulan sinyal internet dari Badui Luar ke Badui Dalam. Hal itu bisa terjadi karena posisi geografis Suku Badui Dalam yang konturnya flat atau rata, sehingga tidak ada bloking sinyal karena tidak ada bukit," jelas Wayan.
Sebelumnya, pada pertengahan 2023, Tetua adat Suku Badui mengirim surat kepada Bupati Lebak untuk menyampaikan permohonan peniadaan sinyal internet di wilayah permukiman mereka.
Surat tertanggal 1 Juni 2023 itu ditandatangani oleh sejumlah tetua adat Badui, yakni Tangtu Tilu Jaro Tujuh, Wakil Jaro Tangtu, Tanggungan Jaro 12, Wakil Jaro Warega, dan Jaro Pamarentah atau Kepala Desa Kanekes.
Hal itu disebabkan karena internet disebut berpotensi merusak nilai-nilai yang telah dijaga suku Badui Dalam dari generasi ke generasi.
Mataram Mampu Produksi 20 Ton Magot
MATARAM, SATUHARAPAN.COM - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) modern di Sandubaya, Kota Mataram...