Sebagian Besar Tersangka Jual Beli Ginjal Adalah Mantan Pendonor
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Sebagian besar tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal merupakan mantan pendonor. Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
“Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi dan di-back up Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka. Dari 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, di mana dari 10 ini sembilan adalah mantan pendonor,” kata Dirreskrimum, hari Kamis (20/7/23).
Hengki Haryadi mengatakan, sindikat TPPO penjualan ginjal tersebut merupakan jaringan internasional yang terkait dengan negara Kamboja, di mana salah satu tersangka bernama Hanim merupakan penghubung transaksi di Indonesia dan Kamboja.
“Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka H (Hanim) ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja. Koordinator Indonesia atas nama Septian, khususnya yang melayani di Kamboja yang menghubungkan Rumah Sakit,” kata Dirreskrimum.
Sementara itu, sebagian besar korban TPPO menjual ginjal karena motif ekonomi. “Sebagian besar korban ini adalah bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi, sebagian besar kehilangan pekerjaan dan sebagainya.”
Hengki Haryadi juga mengatakan bahwa para korban yang terkait dengan kasus TPPO penjualan ginjal tersebut memiliki beragam profesi, salah satunya memiliki gelar S2 dari universitas ternama.
“Kemudian profesi korban ada pedagang, guru privat, bahkan calon pendonor ini ada (yang memiliki gelar sarjana) S2 dari universitas ternama, karena tidak ada kerjaan dari dampak pandemi itu,” katanya.
Ada juga buruh, karyawan bagian sekuriti, dan sebagainya. Jadi motifnya lebih besar adalah ekonomi dan posisi rentan ini dimanfaatkan oleh sindikat atau jaringan ini,” kata Dirreskrimum.
Editor : Sabar Subekti
BKSDA Titipkan 80 Buaya di Penangkaran Cianjur
CIANJUR, SATUHARAPAN.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah I Bogor, mengakui 80 ek...