Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 22:58 WIB | Senin, 11 Agustus 2014

Sidang Pilpres Diharap Hasilkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi saat menggelar sidang lanjutan gugatan Prabowo-Hatta, Jumat (8/8). (Foto:Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Indonesia, Leli Haryani, menilai hasil akhir dari sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diharapkan adalah kepastian hukum dan keadilan.

"Proses gugatan sengketa pemilu presiden di MK adalah proses hukum bukan proses politik, sehingga putusan yang dihasilkan adalah putusan hukum," kata Leli Haryani pada diskusi bertema "Mempertanyakan Independensi MK dalam Penyelesaian Sengketa Pilpres" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (11/8).

Menurut Leli, karena proses di MK adalah proses hukum, maka hasil akhir yang diharapkan adalah adanya kepastian hukum dan keadilan.

Menurutnya, kedua hal tersebut harus terpenuhi, tidak bisa hanya salah satu.

"Kalau ada kepastian hukum tanpa keadilan tidak bisa diterima dan sebaliknya ada keadilan tanpa kepastian hukum juga tidak bisa diterima," kata dia.

Pada kesempatan tersebut, Leli mengingatkan para hakim konstitusi agar bekerja sebaik mungkin untuk kepentingan bangsa dan negara dan bukannya untuk kepentingan salah satu pihak yang bersengketa.

"Para hakim konstitusi harus belajar banyak dari persoalan mantan Ketua MK Akil Mochtar," ucap dia.

Saling Kontrol

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Hajriyanto Y Thohari mengatakan, komposisi hakim MK sebanyak sembilan orang diusulkan dari tiga unsur negara yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif masing-masing tiga orang.

Sasarannya, kata dia, agar hakim MK saling mengontrol sehingga dapat bekerja baik.

Dengan komposisi tersebut dan proses seleksi yang dilakukan sebelumnya, Hajriyanto meyakini, secara struktural independensi MK akan selalu terjaga.

"Sesuai amanah konstitusi, putusan MK adalah final dan mengikat," kata Hajriyanto.

Karena itu, Hajriyanto menyampaikan apa pun putusan MK maka semua pihak yang terkait pada gugatan sengketa pilpres harus dapat menerimanya dengan lapang dada. (Ant) 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home