Uni Eropa: Pemukiman Israel di Wilayah Palestina Ilegal
BRUSSEL, SATUHARAPAN.COM - Uni Eropa mengatakan, Senin (18/11), pihaknya tetap menganggap bahwa langkah Israel membangun permukiman di wilayah Palestina, yang diduduki Israel, sebagai kegiatan ilegal.
Uni Eropa (EU) menganggap tindakan Israel itu melanggar hukum internasional serta telah mengikis harapan akan perdamaian yang abadi.
"EU menyerukan kepada Israel untuk menghentikan semua kegiatan pemukiman, sesuai dengan kewajibannya sebagai penguasa pendudukan," kata kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Federica Mogherini dalam pernyataan.
Federica mengeluarkan pernyataan itu setelah Amerika Serikat secara resmi memberikan dukungan pada hak Israel untuk membangun permukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki.
Dengan memberikan dukungan tersebut, AS meninggalkan pendirian yang telah dipegangnya selama empat puluhan tahun terakhir ini, yang menganggap kegiatan pemukiman tersebut "tidak sesuai dengan hukum internasional."
Upah Minimum Jakarta Rp5.396.761
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan Upah Minim...