Loading...
HAM
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:17 WIB | Selasa, 31 Maret 2020

YLKI: Hak Konsumen atas Barang Konsumsi Harus Dipenuhi

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. (Foto: Antara/Aditya Ramadhan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengingatkan hak konsumen atas barang konsumsi harus dipenuhi,  jika karantina wilayah diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Tulus di Jakarta, Selasa (31/3), mengatakan hal pertama yang harus menjadi perhatian saat diterapkan kebijakan karantina wilayah adalah pasokan logistik yang harus terjaga.

“Karena saat kebijakan karantina wilayah atau bahkan lockdown dilakukan, yang tetap harus dibuka adalah akses pada logistik,” katanya.

Bahkan, lebih ideal lagi jika seluruh kebutuhan konsumen atau masyarakat secara umum ditanggung oleh negara.

Tulus mencontohkan, di banyak negara yang memutuskan untuk menerapkan karantina wilayah atau lockdown, menanggung kebutuhan konsumsi masyarakat dengan baik.

“Di Australia, misalnya, setiap orang diberikan subsidi sebesar Rp11 juta selama masa karantina wilayah diterapkan di negara itu,” katanya.

Menurut Tulus, hal itu merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang, manakala memang karantina wilayah untuk kepentingan yang lebih besar diterapkan.

Ia menambahkan, jika pemenuhan kebutuhan hak hidup akan pangan tidak bisa dipenuhi sehingga tidak dapat dilakukan, maka pemerintah harus mampu menjamin akses pada bahan pangan mudah.

“Akses-akses harus dipermudah dengan harga yang wajar. Jangan sampai dikarantina wilayahnya, tapi masyarakat sulit mengakses bahan logistik dan kalau pun ada, harganya di luar batas rasional,” katanya.

Ia menekankan, pentingnya aksesibilitas dan keterjangkauan atas barang konsumsi bagi masyarakat.

“Jadi antara aksesilibilitas dan keterjangkauan itu harus dua paket yang harus diperhatikan oleh pemerintah, kalau tidak ya jangan main-main dengan karantina wilayah atau bahkan lockdown,” katanya.

Tulus juga mengusulkan, ada bentuk kompensasi yang diberikan pemerintah di saat situasi sulit akibat pandemi COVID-19, misalnya memberikan subsidi potongan 30-50 persen tagihan konsumen misalnya listrik, telepon, atau air khususnya bagi daerah-daerah yang dinyatakan harus karantina wilayah.

Semua hal itu, kata Tulus, perlu sangat dipertimbangkan untuk mencegah terjadinya social unrest, chaos, atau kerusuhan yang sebenarnya tidak perlu terjadi di kalangan masyarakat. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home