Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 17:46 WIB | Senin, 12 September 2016

Aceh Hukum Cambuk Mantan Anggota DPRK dan Teman Wanitanya

Salah satu pelanggar syariat Islam dalam kasus khalwat menjalani hukuman cambuk di Masjid Al Abrar, Desa Lamdingin, Banda Aceh, Jumat (9/9). Terpidana pasangan khalwat tersebut masing-masing dieksekusi sebanyak enam kali cambuk karena terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam, qanun Provinsi Aceh nomor 6 tahun 2016 tentang hukum jinayat. (Foto: Antara)

BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM - Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Pidie berinisal TYS bersama dengan teman wanita berinisal MA dengan hukuman delapan kali cambukan lantaran terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam.

Kedua pasangan tersebut kedapatan berdua-duan di sebuah rumah kontarakan di Desa Lamdingin,  Desa Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Pasangan mesum itu dicambuk di pelataran Masjid Al Abrar, Banda Aceh, usai salat pada hari Jumat (9/9/2016).

"TYS dan MA, melanggar syariat Islam dan akan dicambuk delapan kali. Namun, saat dilakukan eksekusi, TYS dan MA hanya dicambuk enam kali karena potong masa tahanan selama dua bulan," kata Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Pekarangan Masjid Al Abrar dipenuhi warga dan jemaah yang ingin menyaksikan dari dekat eksekusi hukuman cambuk yang menimpa bekas anggota DPRK Pidie bersama teman wanitanya. Berbagai nada hujatan dan celaan dialamatkan kepada kedua pelaku mesum ini.

Eksekusi cambuk juga disaksikan langsung oleh Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal.

Pemerintah Kota Banda Aceh makin gencar melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar syariat, yang oleh Illiza disebut sebagai “komitmen dalam menegakkan hukum Allah”.

Sebelumnya, nada miring sering dialamatkan bagi pelaksanaan cambuk, yang dinilai hanya menyasar kaum menengah ke bawah. Hal ini cukup beralasan karena Pemerintah Kota Banda Aceh tidak melanjutkan proses hukuman cambuk terhadap seorang pejabat yang kedapatan bersama seorang perempuan di sebuah salon. Pemko Banda Aceh beralasan bahwa pejabat itu tidak dicambuk dan hanya dikenakan hukuman sosial. Sebab, pada masa itu Banda Aceh belum mengimplementasikan hukuman cambuk dan hanya membina mereka yang melanggar. (Acehkita.com)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home