Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 20:23 WIB | Selasa, 07 Juli 2015

Awas! Beri Uang Pengemis Dibekuk Satpol PP

Apel Satpol PP di Balai Kota, Jakarta Pusat. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Warga DKI Jakarta nampaknya harus berhenti memberi uang pada pengemis. Pasalnya, selain akan melakukan penertiban pada pengemis, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan memperketat pengawasan terhadap warga yang kerap memberi uang pada pengemis di lampu merah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan pemberian uang ke pengemis justru akan merangsang pertambahan jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) datang ke ibu kota.

“Saya yakin kalau orang jakarta tidak memberi, maka otomatis tak ada pengemis,” kata Djarot di Lapangan Silang Tenggara Monumen Nasinal (Monas) pada Selasa (7/7).

Larangan memberi uang ke pengemis telah diatur dalam Pasal 40 Perda Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal tersebut tertuang  aturan warga dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil; menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil; serta membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Dalam bab yang sama juga terdapat larangan menjadi penjajak seksual komersial, aktivitas perjudian, dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Sanksi tegas untuk warga yang memberi uang pada pengemis yakni akan dikenai denda maksimal Rp 20 juta. Sedangkan sanksi bagi warga dari luar daerah yang datang ke ibu kota untuk mengemis bakal dikenakan denda maksimal Rp 30 juta. Sementara itu, pasal 40 pada aturan pertama, yakni menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil diancam pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta.

Sedangkan, pelanggaran Pasal 40 aturan aturan kedua, yakni menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil akan dikenai ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.

Pada semester pertama tahun 2015, Satpol PP telah melakukan operasi penjaringan PMKS dan PSK. Menurut data yang dihimpun Kepala Satpol PP DKI, Kukuh Hadi Santosa, dari Januari hingga Juni sebanyak 1.846 orang PMKS dan PKS telah terjaring.

PMKS dan PSK yang terjaring akan dibawa ke panti dinas sosial. Penertiban terus dilakukan, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Kalau untuk PMKS terutama pengemis jelang Lebaran, saya mengimbau masyarakat jangan kita memberi pada mereka. Karena kita tahu bahwa pengemis pun ada pengusahanya. Itu bentuk eksploitasi. Di samping PMKS, kita juga operasi pada mereka yang memberi,” kata Kukuh.

Editor : Bayu Probo

Ikuti berita kami di Facebook


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home