Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 17:53 WIB | Kamis, 17 Oktober 2013

Badan Pekerja Sinode GKI Datangi Kantor Watimpres Terkait Pembangunan Sarana Ibadah

Badan Pekerja Sinode GKI Datangi Kantor Watimpres Terkait Pembangunan Sarana Ibadah
Perwakilan dari Badan Pekerja Majelis Sinode GKI bersama dengan anggota Watimpres bidang Hukum dan HAM Albert Hasibuan saat menggelar jumpa pers terkait dengan perihal pembangunan rumah ibadah GKI Taman Yasmin di kantornya jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (17/10). (Foto-foto : Dedy Istanto).
Badan Pekerja Sinode GKI Datangi Kantor Watimpres Terkait Pembangunan Sarana Ibadah
Anggota Watimpres bidang Hukum dan HAM Albert Hasibuan saat menyampaikan pendapatnya terkait dengan perihal rumah ibadah GKI Yasmin yang belum kunjung usai.
Badan Pekerja Sinode GKI Datangi Kantor Watimpres Terkait Pembangunan Sarana Ibadah
Tokoh GKI Pendeta Nathan Setiabudi yang turut hadir sebagi perwakilan bertemu dengan anggota Watimpres terkait dengan perihal sarana rumah ibadah.
Badan Pekerja Sinode GKI Datangi Kantor Watimpres Terkait Pembangunan Sarana Ibadah
Wakil Sekretaris Umum Pendeta Jan Calvin Pindo saat hadir dalam jumpa pers.
Badan Pekerja Sinode GKI Datangi Kantor Watimpres Terkait Pembangunan Sarana Ibadah
Juru Bicara GKI Taman Yasmin Bona Sigalingging saat acara jumpa pers berlangsung setelah bertemu dengan anggota Watimpres.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristen Indonesia (GKI) mendatangi kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) yang diterima oleh anggota Watimpres bidang Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), Albert Hasibuan, untuk membicarakan perihal keputusan Mahkamah Agung No.127 PK/TUN/2009 terkait dengan pembangunan sarana ibadah GKI Taman Yasmin Bogor, jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (17/10).

Badan Pekerja Majelis Sinode GKI yang diwakili oleh juru bicara GKI Taman Yasmin Bona Sigalingging, Pendeta Jan Calvin Pindo dan Pendeta Nathan Setibudi tokoh GKI menyatakan sikap bahwasanya Badan Pekerja Majelis Sinode GKI dalam rapat kerja tertanggal 7 sampai 9 Maret 2012 memutuskan GKI tidak dapat menerima penyelesaian Taman Yasmin bila bertentangan dengan hukum.

Kemudian pernyataan yang disampaikan oleh Walikota Bogor terkait dengan kasus Munir Karta yang dihubung-hubungkan dengan keabsahan IMB gereja GKI Taman Yasmin adalah tidak dapat diterima dan merupakan tindakan melawan dokumen akhir yang telah diperiksa oleh Ombudsman Republik Indonesia tertanggal 12 Oktober 2011 yang sesuai dengan UU 37 Tahun 2008. Hal ini juga telah disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Albert Hasibuan mengatakan pihaknya juga akan mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bahan pertimbangan untuk segera menyelesaikan masalah yang terjadi di tingkat pemerintah daerah karena semuanya sudah diselesaikan dan sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA), hanya tinggal dijalankan.

 

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home