Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 17:33 WIB | Kamis, 19 Desember 2013

Komisaris PT. Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya Divonis 3 Tahun Penjara

Komisaris PT. Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya Divonis 3 Tahun Penjara
Simon saat berjalan menuju kursi panas pengadilan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor. (Foto-foto: Elvis Sendouw)
Komisaris PT. Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya Divonis 3 Tahun Penjara
Simon berjalan menuju kuasa hukumnya.
Komisaris PT. Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya Divonis 3 Tahun Penjara
Simon saat keluar dari persidangan usai divonis tiga tahun penjara.
Komisaris PT. Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya Divonis 3 Tahun Penjara
Simon cerjalan menuju ruang terdakwa usai melakukan sidang putusan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Majelis hakim memvonis Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Simon Gunawan Tandjaya selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Simon Gunawan terbukti memberikan uang kepada mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini agar memenuhi permintaan pengusaha Widodo Ratanachaithong terkait lelang minyak mentah.

"Majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Simon Gunawan Tandjaya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun penjara dengan denda Rp 200 juta bila tidak memenuhi diganti pidana kurungan tiga bulan," kata ketua majelis hakim Tati Hardiyanti dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding yang diminta oleh jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Simon dipenjara selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menilai bahwa Simon memang memberikan uang dalam 2 kali pemberian sebesar 300 ribu dolar AS pada 26 Juli 2013 dan 400 ribu dolar AS pada 13 Agustus 2013 kepada pelatih golf Rudi, Deviardi yang selanjutnya diberikan kepada Rudi. 

"Dalam rekaman pembicaraan, Rudi mengatakan kepada Deviardi membutuhkan uang 300 ribu dolar AS yang sebelumnya pernah disampaikan di hotel di Singapura, selanjutnya pada keesokan hari terdakwa memberikan uang tersebut ke Deviardi yang kemudian memberikan ke Rudi," kata hakim anggota I Made Hendra.

Simon kemudian menelepon Widodo dan melaporkan bahwa sudah menyerahkan 300 ribu dolar AS seperti yang diperintahkan.

"Widodo kemudian mengatakan pada minggu depan akan memberikan uang 400 ribu dolar AS melalui Deviardi untuk Rudi tapi disampaikan oleh terdakwa bahwa tidak ada uang sebanyak itu di rekening PT KOPL, sehingga Widodo mengirimkan melalui rekening perusahaannya PT World Petroleum Energy Ltd di Singapura," ungkap hakim.

Artinya hakim menilai bahwa uang memang dikirimkan ke Deviardi untuk selanjutnya diberikan kepada Rudi terkait jabatan Rudi di SKK Migas.

"Terdakwa juga pernah disuruh Widodo untuk mengecek dokumen PT Fossus Energy yang diperoleh dari staf Widodo di Singapura, dalam kesaksian Kepala Divisi Komersialisasi SKK Migas Poppy dan mengatakan ke terdakwa `Bosmu itu pengen menang terus`, menunjukkan kedekatan terdakwa dengan saksi Poppy Ahmad Navis," tambah hakim.

Meski Simon mengaku tidak mengetahui tujuan pemberian uang tersebut, namun hakim menilai bahwa pengambilan uang sebesar 400 ribu dolar AS di mobil Deviardi di depan gedung Equity Tower dengan cara berputar-putar dulu, menunjukkan adanya niat yang tidak patut.

"Terdakwa melakukan hal yang tidak patut yaitu memberikan uang kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini melalui Deviardi, terbukti dengan penyerahan uang di dalam mobil Devardi dan memutari lebih dulu gedung Equity Tower dan bukan hanya parkir di tempat parkir sehingga menunjukkan penyerahan uang terkait keterlibatan Fossus Energy dalam tender SKK Migas," jelas hakim. 

Majelis hakim juga menjelaskan bahwa selain menerima 700 ribu dolar AS dari Widodo melalui Simon, Rudi juga menerima uang 200 ribu dolar Singapura dan 200 ribu dolar AS yang diserahkan langsung oleh Widodo di kantor Rudi selaku komisaris di bank Mandiri.

Widodo adalah pengusaha berkewarganegaraan Singapura yang merupakan perwakilan empat perusahaan yaitu Fossus Energy Ltd, Kernel Oil Pte Ltd, Fortek Thailand Co. Ltd dan World Petroleum Energy Pte Ltd.

Atas pemberian uang tersebut, Rudi akhirnya memenuhi enam permintaan Widodo yaitu pertama menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondesat Senipah bagian negara pada tanggal 7 Juni untuk periode Juli 2013, kedua menyetujui kargo pengganti minyak mentah Gresik Mix bagian negara untuk periode Februari - Jui 2013 untuk Fossus Energy Ltd, ketiga menggabungkan lelang terbatas minyak mentah minas/SLC bagian negara dan kondesat Senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013.

Keempat menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang pada lelang terbatas minyak mentah minas/SLC bagian negara dengan kondensat Senipah bagian negara pada tanggal 4 Juli 2013 untuk periode Agustus 2013, kelima menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013 dan keenam menunda pelaksanaan tender kondesat Senipah periode September-Oktober 2013.

Baik Simon maupun jaksa penuntut umum KPK terkait putusan ini mengatakan pikir-pikir dan punya waktu 7 hari untuk menentukan apakah menerima atau menyatakan banding terhadap putusan.

Terkait kasus ini, jaksa penuntut umum KPK masih menyiapkan berkas dakwaan Rudi Rubiandini, sehingga Rudi kemungkinan akan menjalani sidang perdana pada tahun depan. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home