Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:02 WIB | Selasa, 28 April 2015

KPK Yakin Menang Praperadilan Jero Wacik

Mantan Menteri ESDM Jero Wacik. (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang optimistis memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Jero jadi tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan proyek di Kementerian pada 2011-2013.

"Ya optimis, sebelas dua belas dengan putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penetapan tersangka bukan objek praperadilan," kata Rasamala Aritonang saat dihubungi wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/4).

Rasamala juga berharap, putusan gugatan Jero Wacik dapat menjadi akhir dan penutup drama praperadilan yang selama ini diajukan sejumlah tersangka KPK.

"Selanjutnya kami bisa fokus pada pekerjaan lain yang lebih strategis untuk pemberantasan korupsi," kata dia.

Rasamala mengatakan penolakan gugatan praperadilan juga diharapkan jadi efek jera buat para tersangka KPK yang menolak penetapan status hukumnya.

"Harusnya begitu. Jangan sampai tersangka menggunakan praperadilan hanya sebagai strategi untuk menghambat pemeriksaan yang sedang berjalan karena pada akhirnya akan merugikan semua pihak, termasuk si tersangka sendiri," ujar dia.

Sidang lanjutan gugatan praperadilan Jero akan digelar hari ini, Selasa (28/4) dengan agenda pembacaan putusan terkait praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Sebelumnya KPK menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri ESDM tahun 2011-2013. Atas penetapannya tersebut, Jero kemudian mengajukan gugatan praperadilan pada 30 Maret 2015.

Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar. Sementara itu, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

Sidang praperadilan politisi senior Partai Demokrat itu sendiri dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Purba, dan telah berjalan sejak 20 April 2015.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home