Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 17:00 WIB | Rabu, 05 November 2014

KPU: 204 Daerah Gelar Pilkada Serentak Tahun 2015

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay (tengah). (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendata sebanyak 204 daerah otonomi akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak pada tahun 2015. Selain daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir, 18 daerah otonomi baru juga akan menggelar Pilkada 2015.

Pemungutan suara akan digelar secara serentak sesuai amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

 "Setelah kami melakukan konfirmasi dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ditemukan ada 204 daerah yang akan melakukan pilkada pada 2015,"ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, Selasa (5/11).

204 daerah tersebut terdiri dari 197 kabupaten/kota dan tujuh provinsi. Sebelumnya, terdapat perbedaan jumlah daerah yang akan menggelar Pilkada 2015 antara data KPU dengan Kemendagri. KPU mencatat ada 188 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir pada 2015.

Namun, KPU telah memeriksa kembali data tersebut, hingga ditemukan bahwa KPU belum menghitung jumlah daerah otonom baru (DOB) hasil pemekaran sejak 2012 hingga 2014.

Sepuluh PKPU

Sementara itu, Komisioner KPU Juri Ardiantoro menyampaikan memprioritaskan pembahasan dan penerbitan tiga Peraturan KPU (PKPU) terkait penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015 mendatang. Meski begitu, tujuh PKPU lainnya tetap dibahas, namun pengesahannya menyusul.

 “Ada sepuluh PKPU. Semua kami bahas. Hanya ada tiga yang menjadi prioritas,” ujar dia.

Tiga PKPU itu adalah Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada: Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pilkada, serta Pedoman Teknis Pencalonan Pilkada.

Selain ketiga peraturan tersebut, KPU daerah dapat segera menjalankan proses pelaksanaan pilkada di daerah masing-masing.

KPU juga menyusun tujuh peraturan lain yang penerbitannya dapat menyusul. Tujuh regulasi itu adalah tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Pilkada; Pedoman Teknis Kampanye Pilkada; Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pilkada dan Pedoman Penyusunan Tata Kerja KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Pneyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada.

Selain itu ada pula Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada; Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada oleh PPK, PPS dan KPPS; dan Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pilkada. (kpu.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home