Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 18:06 WIB | Selasa, 13 Mei 2014

MK Terima 702 Sengketa Pemilu 2014, PBB Terbanyak

Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) menerima laporan evaluasi dari Ketua Bawaslu Muhammad (kanan) saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif 2014 hari terakhir di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (9/5) malam. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD dari total 124.972.491 suara, dengan urutan pertama PDIP 23.681.471 (18,95 persen), Golkar (14,75 persen), Gerindra (11,81 persen), Demokrat (10,19 persen), PKB (9,04 persen), PAN (7,59 persen), PKS (6,79 persen), Nasdem (6,72 persen), PPP (6,53 persen), Hanura (5,26 persen), PBB (1,46 persen), PKPI (0,91 persen). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Konstitusi mengungkapkan sebanyak 702 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (sengketa Pemilu) 2014 yang telah terdaftar, meningkat dibandingkan Pemilu 2009 yang hanya 628 perkara.

"Setelah dilakukan pengolahan dan verifikasi dapat diketahui sementara waktu ini jumlah perkara yang disampaikan kepada mahkamah sebanyak 702 perkara, terdiri 30 perkara diajukan oleh perseorangan calon anggota DPD, sisanya 672 perkara diajukan partai politik nasional dan partai politik lokal Aceh," kata Sekjen MK Janedjri M Gaffar di Jakarta, Selasa (13/5).

Janedjri menyebutkan 672 perkara ini diajukan oleh 14 partai dan hanya Partai Aceh yang tidak mengajukan permohonan sengketa pemilu di MK. 

Lima besar partai yang mengajukan perkara adalah PBB 90 perkara, Partai Demokrat 85 perkara, Partai Golkar 73 perkara, Hanura 71 perkara, PKPI 68 perkara.

Selanjutnya PPP mengajukan sebanyak 54 perkara, PKB 43 perkara, PKS 42 perkara, PAN 42 perkara, Partai Nasdem 42 perkara, Partai Gerindra 40 perkara, PDI Perjuangan 16 perkara, Partai Nasional Aceh empat perkara dan Partai Damai Aceh dua perkara.

Janedjri menjelaskan bahwa pada Pemilu 2009 jumlah partai mencapai 35, sehingga rata-rata partai mengajukan 17 perkara, sedangkan pada Pemilu 2014 yang jumlahnya partai hanya 15, sehingga rata-rata partai mengajukan 48 perkara.

Dia mengatakan bahwa sampai hari ini proses untuk perkara PHPU legislatif sudah sampai pada tahap penyampaian akta penerimaan permohonan lengkap dan akta permohonan tidak lengkap.

"Berdasarkan data yang saya terima dari unit pengolahan data perkara PHPU, semua menerima akta permohonan tidak lengkap. Jadi artinya seluruh pemohon harus melengkapi berkas permohonannya dan memperbaiki berkas permohonannnya yang telah disampaikan kemarin," tutur Janedjri.

Sekjen MK ini mengatakan bahwa pihaknya memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada pemohon untuk melakukan perbaikan, dan melengkapi syarat-syarat serta bukti-bukti yang harus dilampirkan.

"Dengan demikian para pemohon paling lambat harus sudah serahkan perbaikan permohonan ke MK pada Kamis pukul 23.51 WIB," ujarnya. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home