Loading...
INDONESIA
Penulis: Tunggul Tauladan 16:37 WIB | Rabu, 03 September 2014

Sumur Mengering, Warga Demo Pepe di Hotel Fave Yogyakarta

Sumur Mengering, Warga Demo Pepe di Hotel Fave Yogyakarta
Warga Miliran Yogyakarta melakukan Demo Pepe di depan Hotel Fave pada Rabu (3/9). Demonstrasi ini dilakukan sebagai reaksi atas kekeringan yang melanda sumur-sumur warga Miliran sejak 2 bulan terakhir. (Foto-foto: Tunggul Tauladan)
Sumur Mengering, Warga Demo Pepe di Hotel Fave Yogyakarta
Seorang warga memperlihatkan mesin pompa air yang berada di Asrama Papua "Cendrawasih". mesin ini sudah tidak bisa berfungsi lagi karena sumur di Asrama Papua telah mengering.
Sumur Mengering, Warga Demo Pepe di Hotel Fave Yogyakarta
Warga menyegel pintu belakang Hotel Fave. Pintu ini biasanya digunakan untuk akses keluar-masuk karyawan Hotel Fave.

YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sejumlah warga dari Kampung Miliran, Kelurahan Muja-Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta menggelar demonstrasi pepe (berjemur) di depan Hotel Fave yang terletak di Jalan Kusumanegara No. 91, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Demonstrasi ini digelar sehubungan dengan kenyataan yang terjadi dalam 2 bulan belakangan ini, dimana sumur warga Miliran yang berbatasan langsung dengan Hotel Fave, mengalami kekeringan. Pendemo menuding bahwa kekeringan disebabkan karena Hotel Fave mengebor sumur untuk mengambil air tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan pihak hotel.

“Selama puluhan tahun sumur-sumur di tempat ini tidak pernah mengalami kekeringan. Tapi sejak 2 bulan terakhir, sumur di sini asat (kering airnya). Kami menuding pihak hotel bertanggung jawab atas masalah ini karena mereka telah mengebor dan memanfaatkan air dalam. Kami menuding bahwa pemanfaatan air tanah lewat sumur bor mempengaruhi air permukaan yang kami gunakan sehari-hari. Kami sebenarnya ingin berbicara baik-baik, tapi pihak hotel malah balik menantang kami dengan mempersilakan kepada kami untuk menempuh jalur hukum,” ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Demo Pepe, Dodo Putra Bangsa pada Rabu (3/9).

Menurut Dodo, sebelumnya telah dilakukan mediasi antara warga Miliran dengan pihak Hotel Fave pada 8 Agustus 2014. Kala itu, perwakilan dari Balai Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang hadir dalam rapat secara tidak langsung menyatakan bahwa pihak hotel tidak bersalah dan telah memenuhi prosedur pengeboran air tanah.

Namun, pernyataan dari BLH dan PU tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan, bahwa akibat pengeboran, sumur warga menjadi kering. Hal lain yang membakar amarah warga adalah sebuah pesan singkat yang diterima oleh Ketua RT 13 Kampung Miliran dari GM Hotel Fave yang isinya akan memberikan ganti rugi sebesar Rp 2 Juta untuk satu RT. Pemberian ganti rugi yang tak seberapa jika dibandingkan dengan penderitaan warga yang sulit mendapatkan air bersih inilah yang dinilai melecehkan warga Miliran.

“Pada 18 Agustus 2014, pihak Hotel Fave malah menyebar kabar yang bernada ‘menantang’ kami melalui SMS kepada Ketua RT 13 (RT yang berbatasan langsung dengan Hotel Fave). Inti dari SMS adalah pihak Hotel Fave hanya bersedia memberikan ganti rugi sebesar 2 Juta untuk seluruh warga RT 13. Jika warga merasa tidak terima dengan keputusan tersebut, maka dipersilakan untuk menyelesaikan secara hukum,” kata Dodo.

Dalam demo pepe tersebut, selain warga Miliran, perwakilan dari Asrama Papua “Cendrawasih” yang lokasinya hanya terpisah tembok dengan Hotel Fave juga turut hadir. Para penghuni Asrama Papua ini juga merasakan dampak yang sama dengan yang dirasakan oleh warga Miliran. Mereka bahkan membawa mesin pompa air yang berada di Asrama Papua karena mesin ini sudah tidak berfungsi lagi karena air di sumur Asrama Papua telah mengering. Selain penghuni Asrama Papua, hadir pula perwakilan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Kota Yogyakarta, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Forpi melalui ketuanya, Winarta menjelaskan bahwa berdasarkan informasi lisan yang disampaikan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta pada 8 Agustus 2014, ternyata Hotel Fave belum mempunyai Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Wali kota Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2013 tentang Perizinan Air Tanah di Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Pihak Hotel Fave baru mengambil formulir Izin Pengusahaan Air Tanah pada 7 Agustus 2014, atau setelah dua bulan beroperasi. Ini tentu menyalahi aturan tentang pemanfaatan air tanah yang seharusnya diurus sebelum Hotel Fave berdiri. Kemungkinan, akibat pemanfaatan air tanah yang menyalahi prosedur ini, sumur warga Miliran menjadi kering,” kata Warsana.

Usai melakukan demo, warga Miliran beramai-ramai menyegel pintu belakang hotel, yang menjadi akses utama keluar-masuk karyawan hotel, yang berbatasan langsung dengan permukiman warga. Mereka merantai handle pintu dan menempelkan spanduk bertuliskan “Disegel Warga”. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home