Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 14:40 WIB | Rabu, 25 Juli 2018

Terkait Produk SKM, Badan POM Jangan Tebang Pilih

Ilustrasi. Susu kental manis (Foto: Dok. satuharapan.com/myrecipes.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan POM baru saja mengeluarkan surat edaran tentang “Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya”.

Inti dari surat edaran tersebut untuk melindungi konsumen terutama anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan. Poin-poin utama yang diatur meliputi aspek periklanan, marketing, dan juga klaim dari produk yang bersangkutan.

Ketua Pengurus HarianYLKI, Tulus Abadi, memberikan apresiasi atas upaya Badan POM, meningkatkan perlindungan konsumen via surat edaran. Menurutnya, istilah susu kental manis (SKM) memang bisa menyesatkan konsumen, sehingga kata susu patut dihilangkan. Demikian pula upaya mengatur visualisasi iklan SKM yang bisa menjerumuskan konsumen anak-anak, remaja, bahkan dewasa.

“Sebaiknya Badan POM jangan tebang pilih, jangan hanya terfokus pada produk SKM. Menurut pantauan YLKI banyak sekali produk makanan dan minuman kemasan/bermerek yang juga berkarakter sama dengan produk SKM. Seperti minuman sari buah atau jus, klaimnya dan ilustrasinya seolah penuh dengan kandungan buah/sari buah, tetapi isinya lebih banyak kandungan gula daripada sari buahnya. Hal seperti ini harus segera ditertibkan oleh Badan POM, sebagaimana produk SKM,” katanya dalam rilisnya yang dilansir situs ylki.or.id, baru-baru ini.

Jika Badan POM hanya terfokus pada produk SKM, kata Tulus Abadi, YLKI menduga Badan POM terjebak pada “perang dagang” dan persaingan tak sehat antarprodusen susu.

Informasi diperoleh YLKI menyebutkan, mencuatnya polemik produk karena adanya perang dagang antara produsen susu bubuk yang produknya kurang berkembang dan produk SKM dijadikan ‘tersangka’. Jika fenomena ini benar, kebijakan tersebut menjadi tidak sehat.

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home