Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:25 WIB | Selasa, 09 Juni 2015

12 WNI Ditahan Imigrasi Johor Bahru

ilustrasi sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dideportasi dari Malaysia, menunggu pendataan imigrasi, di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Foto: Antara/Yusnadi Nazar)

KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 12 Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) asal Indonesia, ditahan petugas imigrasi Johor dalam razia di sebuah rumah di Kempas Baru, Johor Bahru, dalam usaha keluar Malaysia melalui jalan tikus.

Para PATI itu, telah membayar upah kepada tekong antara 500 hingga 1.500 ringgit (sekitar Rp1,7 juta hingga Rp5,3 juta) per orang, untuk kembali ke Tanah Air menyambut Ramadan, demikian dilaporkan media setempat di Kuala Lumpur, Selasa (9/6).

Wakil Kepala Kantor Imigrasi Amir Syamri Mat Ripin mengatakan, dalam serbuan Ops Serkap pada pukul 18.00 waktu setempat itu,  pihaknya menahan 11 lelaki dan seorang wanita berusia antara 19 hingga 48 tahun.

Petugas juga, menyita sebuah mobil Perodua Alza yang dikemudikan seorang tekong warga Malaysia.

"Namun tekong tersebut melarikan diri,  begitu menyadari kehadiran pihak berwajib. Kami kemudian menahan tiga lelaki warga asing yang menaiki Perodua Alza itu, sebelum membuat pemeriksaan di dalam rumah dan menahan sembilan lagi PATI termasuk seorang wanita," katanya.

Amir Syamri mengatakan, hasil pengusutan mendapati seluruh PATI ditempatkan di rumah itu sebagai transit, sebelum dibawa keluar dari Malaysia, mengunakan beberapa jalan tikus di perairan Kota Tinggi.

Seluruh PATI yang ditahan dibawa ke Depo Tahanan Imigrasi Setia Tropika, setelah didapati mereka tidak memiliki paspor dan melebihi masa tinggal di negara ini.(Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home