Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 17:33 WIB | Rabu, 14 September 2016

Ahok Pastikan Pengembang Patuhi Kajian Lingkungan Reklamasi

Seorang warga saat menggelar aksi unjuk rasa menolak reklamasi Teluk Jakarta dengan membawa spanduk bertuliskan protes yang digelar di depan gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memastikan pengembang reklamasi selalu mengikuti dan menaati peraturan pusat mengenai kajian lingkungan yang selalu mengalami perubahan.

“Prinsip pengembang sederhana saja. Kalau pemerintah memberikan hasil kajian lingkungan dan harus mengubah bentuk, seperti perubahan saluran, pasti dia ikut,” kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hari Rabu (14/9).

Ahok menerangkan bahwa keberadaan Pulau G telah mengalami potongan sejak zaman kepemimpinan mantan Presiden Soeharto. “Jadi Pulau G, ada satu pulau juga dibuang Pulau E. Jadi sebetulnya, ada 18 pulau, tapi karena menghalangi outlet air panas PLTU. Maka itu dibuang satu pulau,” katanya.

Perihal fungsi kanal utama Pantai Mutiara, lanjut dia, merupakan tempat pembuangan air panas PLTU yang telah berjalan selama 40 tahun.

Kemarin, hari Selasa (13/9), Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Cosmas Batubara, menyatakan telah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, saat Luhut meninjau Pulau G, beberapa hari lalu. Dia menyatakan pemerintah sudah sepakat proyek reklamasi Pulau G dilanjutkan.

"Ngomongnya dilanjutkan kok. Apa yang ditentukan pemerintah, kita sambut baik," kata Cosmas usai bertemu Ahok di Balai Kota DKI, hari Selasa (13/9).

Cosmas menyatakan kesiapannya kepada Ahok untuk memenuhi syarat pemenuhan kewajiban sebagai pengembang reklamasi. Kewajiban itu berupa pembangunan rusun dan bentuk-bentuk proyek untuk Pemprov DKI lainnya. "Kami mengikuti arahan gubernur tentang kewajiban-kewajiban pengembang, kita ikuti usaha membangun rusun," kata Cosmas.

Dia menilai, Ahok masih konsisten pada pendirian mengenai pembatalan reklamasi yang seharusnya dilakukan Presiden, bukan pejabat setingkat menteri seperti yang pernah dilakukan Menko Kemaritiman sebelumnya, Rizal Ramli.

Soal sorotan Menko Kemaritiman kala itu, bahwa Pulau G melanggar dan mengganggu berbagai hal, Cosmas menyatakan pihaknya sudah membangun Pulau G sesuai ketentuan sehingga tak ada pelanggaran.

"PLTU sangat kami perhatikan. Kami juga menjaga jarak dengan pipa-pipa di situ. Kami sebagai swasta menyelenggarakan apa yang diputuskan pemerintah," ujar Cosmas.

Luhut sebelumnya menyatakan tak ada yang salah dengan reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta. Karena itu, proses pembangunan di Pulau G tetap dilanjutkan. "Memang tidak ada yang salah. Tidak ada alasan untuk menghentikan," kata Luhut, hari Jumat (9/9) lalu.

Menurut Luhut, reklamasi Pulau G dilanjutkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap aspek legal, lingkungan, hingga teknis.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home