Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben E. Siadari 13:55 WIB | Jumat, 18 November 2016

Alasan OJK Hentikan Operasi Pandawa Group

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan segala kegiatan penghimpunan dana masyarakat oleh apa yang menamakan dirinya sebagai Pandawa Group yang beralamat di Depok.

Kelompok usaha ini diduga telah beroperasi menghimpun dana masyarakat dengan tawaran bunga 10 persen per bulan. Diperkirakan dana yang telah dihimpun mencapai Rp 500 miliar dengan nasabah 1.000 orang.

OJK melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi memutuskan  menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group karena menganggap berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan.

"Pandawa Group berkantor di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT.002/RW.024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat dan diketahui sejak beberapa waktu lalu telah melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi," demikian siaran pers OJK, awal pekan ini.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengatakan pihaknya telah memanggil pemimpin Pandawa Group, Salman Nuryanto, dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. Pertemuan telah berlangsung pada 11 November 2016 di Gedung OJK.

Dalam rapat tersebut, menurut OJK, Salman Nuryanto dan pengurus KSP Pandawa Mandiri Group menjelaskan  bahwa Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Pandawa Mandiri Group. Saat ini sedang dilakukan pembinaan terhadap KSP Pandawa Mandiri Group sehingga dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan perkoperasian.

Kepada OJK, pihak Pandawa Group mengatakan bahwa Pandawa Group itu tidak ada, yang ada adalah KSP Pandawa Mandiri Group.

Atas penjelasan ini, Satgas Waspada Investasi OJK  menunjukkan bukti adanya perjanjian antara Pandawa Group dengan nasabah yang ditandatangani oleh Salman Nuryanto .

Dijelaskan pula oleh pihak Pandawa Group, bahwa penghimpunan dana masyarakat dilakukan secara pribadi oleh Salman Nuryanto dan tidak ada kaitannya dengan KSP Pandawa Mandiri Group. Tentang penghimpunan dana, dikatakan bahwa tidak pernah ada penawaran dari Salman Nuryanto, KSP Pandawa Mandiri Group atau Pandawa Group kepada masyarakat untuk menyimpan dananya. Yang ada adalah masyarakatlah yang datang menitipkan dananya

Dalam rapat tersebut, Satgas Waspada Investasi OJK akhirnya memutuskan menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group. Penghentian itu terhitung sejak tanggal 11 November 2016.

OJK juga menyatakan segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group adalah ilegal.

Selanjutnya, OJK memerintahkan kepada Salman Nuryanto dan KSP Pandawa Mandiri Group tidak menggunakan nama Pandawa Group dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat. Ia juga diminta mengganti papan nama dan segala yang berkaitan dengan Pandawa Group menjadi KSP Pandawa Mandiri Group.

OJK juga meminta Salman Nuryanto melanjutkan pembenahan KSP Pandawa Mandiri Group sehingga memenuhi ketentuan tentang perkoperasian.

OJK mengatakan apabila masih terdapat kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group tanpa izin, OJK dan Bareskrim Polri akan melakukan penyidikan karena melanggar ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap. Ancaman pidana penjara bagi pelanggaran atas ketentuan ini adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 200 miliar.

"Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan terhadap pelaku, tetapi termasuk juga terhadap setiap orang yang turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," demikian siaran pers OJK.

OJK juga mengimbau  masyarakat khususnya yang berdomisili di wilayah Depok dan sekitarnya agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari OJK.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home