Aturan Baru untuk UMKM dalam PPKM Level 4
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menerbitkan tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri, menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Mendagri Tito menjelaskan, meski secara keseluruhan substansinya sama dengan Inmendagri sebelumnya, terdapat perbedaan dalam pengaturan kegiatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM.
PPKM Level 4 memiliki perbedaan dalam pengaturan kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yaitu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai pukul 20:00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
“Sebetulnya dari dulu juga tidak pernah kita larang, tapi kita tegaskan di sini, dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Tentang kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.
Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan bagi restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Tiga Inmendagri
Tiga Inmendagri itu adalah (1) Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, (2) Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dan (3) Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Inmendagri Nomor 24 mengatur tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di Wilayah Jawa dan Bali, dilakukan pada tujuh Provinsi terdiri dari 95 Kabupaten/Kota untuk Level 4, dan 33 Kabupaten/Kota untuk Level 3.
Provinsi DKI Jakarta terdiri atas lima Kota berada level 4. Provinsi Banten, terdiri atas lima Kab/Kota level 4, dan 3 Kab/Kota level 3. Provinsi Jawa Barat, terdiri atas 16 Kab/Kota level 4, dan 11 Kab/Kota level 3. Provinsi Jawa Tengah, terdiri atas 26 Kab/Kota level 4, dan 9 Kab/Kota level 3. Provinsi DI Yogyakarta, terdiri atas lima Kab/Kota level 4. Provinsi Jawa Timur, terdiri atas 31 Kab/Kota level 4. dan 7 Kab/Kota level 3. Provinsi Bali, terdiri atas enam Kab/Kota level 4, dan 3 Kab/Kota level 3.
Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 dilakukan pada 21 Provinsi dan 45 Kabupaten/Kota pada Level 4. Inmendagri ini untuk merespons dan memitigasi peningkatan kasus di luar Jawa dan Bali yang substansinya tidak jauh beda dengan yang ada di Jawa-Bali.
Sedangkan Kabupaten dan Kota yang tidak termasuk dalam kategori Level 4 dan level 3, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
“Secara total, jumlah daerah yang masuk dalam level 3 ini sebanyak 276 kabupaten/kota, sementara untuk yang masuk level 2 ada 64 kabupaten/kota,” kata Tito.
Mendagri Tito berharap, angka kasus COVID-19 usai 2 Agustus dapat melandai. Dengan begitu, dapat berdampak pada berbagai sektor, misalnya pada penurunan keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR). Selain itu, hal ini juga mampu menekan angka kematian.
“Dengan demikian kita berharap kalau ini efektif semua, kita bisa bergerak bersama-sama tentu kita harapkan ke depan levelnya akan turun lagi, sehingga akan membuka ruang bagi kita untuk beraktivitas, termasuk aktivitas ekonomi,” Tito.
Editor : Sabar Subekti
YouTube Tambah Durasi Shorts hingga 3 Menit
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - YouTube kembali melakukan pembaruan signifikan pada layanan video pendekn...