Loading...
DUNIA
Penulis: Melki Pangaribuan 16:43 WIB | Selasa, 09 Juni 2015

Australia Usut Investasi Properti oleh Pembeli Asing

Properti di wilayah elit di Sydney. (Foto: radioaustralia.net.au)

SYDNEY, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Australia saat ini gencar mengusut pelanggaran yang terjadi dalam investasi properti oleh para pembeli asing. Kantor Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) kini memeriksa 195 transaksi properti yang diperkirakan melanggar aturan.

Menurut Menteri Perbendaharaan Negera (Treasurer) Joe Hockey mengatakan, kasus-kasus ini hanyalah puncak gunung es. "Nilai transaksi dalam kasus-kasus yang diselidiki berkisar antara 300 ribu hingga 40 juta dolar Australia," jelasnya seperti dilansir radioaustralia.net.au, Selasa (9/6).

Pengusutan ini merupakan langkah pemerintah untuk membuktikan bahwa meningkatnya harga properti belakangan ini bukan disebabkan oleh pembelia asing.

Dalam aturan yang ada para pembeli asing dilarang membeli rumah yang sebelumnya telah dimiliki orang lain, dan disarankan untuk membeli rumah yang baru dibangun.

"Kecuali jika ada memiliki izin, sebagai orang asing anda tidak boleh membeli rumah yang sudah dimiliki orang lain di Australia," katanya.

"Namun ada moratorium hingga 1 Desember mendatang bagi siapa saja yang melanggar ketentuan itu," kata Hockey.

Menurut Hockey, dari kasus yang ada 24 di antaranya merupakan kasus di mana pembeli asing datang sendiri melaporkan transaksinya kepada pihak Foreign Investment Review Board (FIRB).

FIRB kabarnya kini sedang bernegosiasi dengan seorang investor Inggris untuk sukarela melepas investasinya atas sebuah rumah senilai 700 ribu dolar Australia di Australia Barat.

Dalam kasus lainnya, seorang pembeli asing terbukti memiliki 10 rumah di dua negara bagian di Australia.

"Kami menambah jumlah penyelidik menjadi 60 orang untuk mengusut kasus-kasus ini. Pihak kantor pajak menduga adanya penyalahgunaan pajak dalam transaksi properti oleh pembeli asing," katanya.

Ketentuan baru yang akan berlaku setelah 1 Desember 2015 mendatang menyebutkan bahwa orang asing yang melakukan pelanggaran dengan membeli rumah yang bukan rumah baru, dapat didenda 127 ribu dolar untuk individu dan 637.500 untuk perusahaan atau tiga tahun penjara.

Begitu juga pihak-pihak yang membantu transaksi seperti itu akan didenda 45 ribu dolar untuk individu dan 225 ribu dolar untuk perusahaan.

Selama ini sejumlah pihak menuduh pembeli asing telah menyebabkan harga rumah di Sydney dan Melbourne semakin tidak terjangkau oleh warga setempat. Namun pemerintah menyatakan bahwa yang terjadi adalah kurangnya pasokan perumahan sementara permintaannya begitu tinggi.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home