Loading...
MEDIA
Penulis: Sabar Subekti 09:20 WIB | Kamis, 24 Juni 2021

Berbagi Materi Rasis dan Teroris, Pria di Inggris Dipenjara 3,5 Tahun

Michael Nugent. (Foto: dari BBC)

LONDON, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria Inggris berusia 38 tahun pada hari Rabu (23/6) divonis hukuman penjara karena pelanggaran terorisme. Dia berbagi manual bahan peledak dan video ekstremis, termasuk yang merayakan pembantaian masjid di Selandia Baru, di grup obrolan sayap kanan.

Michael Nugent dari Surrey, Inggris bagian selatan, menjalankan sejumlah grup obrolan sayap kanan di aplikasi Telegram, menggunakan identitas berbeda untuk mengekspresikan "kebencian terhadap etnis minoritas" dan untuk berbagi "dokumen terkait teroris dengan orang lain," menurut polisi.

Seorang hakim di Kingston Crown Court di barat daya London memvonis hukuman penjara selama tiga setengah tahun.

“Nugent dengan bebas berbagi pandangan ekstremisnya yang menjijikkan dengan orang lain melalui aplikasi perpesanan, dan dia memberikan manual yang merinci cara memproduksi senjata mematikan dan alat peledak,” kata Komandan Polisi Metropolitan, Richard Smith.

Dia juga membagikan rekaman serangan di sebuah masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada peringatan satu tahun kekejaman pada Maret tahun lalu dan memposting manifesto pelaku serangan, Brenton Tarrant.

Nugent ditangkap pada 19 Agustus 2020 dan awalnya didakwa dengan 12 pelanggaran Undang-undang Terorisme. Enam dakwaan selanjutnya ditambahkan.

Dia mengaku bersalah atas lima tuduhan penyebaran publikasi teroris dan 11 tuduhan kepemilikan dokumen yang berisi informasi yang mungkin berguna bagi seseorang yang mempersiapkan atau melakukan tindakan terorisme.

Nugent mengaku tidak bersalah atas dua tuduhan mendorong terorisme. Namun hakim memutuskan bahwa meskipun ada cukup bukti untuk penuntutan, tidak ada kepentingan publik untuk melanjutkan tuduhan tersebut. (AFP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home