Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:11 WIB | Kamis, 04 Agustus 2022

Bharada E Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi menentapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kavid Propam, di Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, mengatakan Bharada Pudihang Lumiu atau Bharada E akan ditahan di Rutan Bareskrim setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.

Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri. Dan disebutkan bahwa Polri telah memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TPK) dan saksi ahli kriminolog.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Andi menyebutkan, penetapan tersangka Bharada E atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) lalu, yakni pembunuhan terhadap Brigadir J.

Andi mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Penyidik juga melihat adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Andi mengatakan bahwa penyidikan masih berproses, dan belum selesai sampai di sini.

Dia mengatakan, tim bekerja secara maraton sesuai komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, bahwa kasus akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation.

Bharada E merupakan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) non aktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. Sebelumnya, ia bertugas sebagai anggota Brimob dan kemudian diperbantukan ke Divisi Propam.

Sejak kasus tersebut, Bharada E telah dikembalikan ke satuan asalnya Korps Brimob. Semula diberitakan bahwa dia terlibat baku tembak dengan Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home