Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:12 WIB | Kamis, 04 Agustus 2022

Polisi: ACT Selewengkan Dana Donasi dari Boeing Sebesar Rp 68 Miliar

Logo Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan penyelewengan dana donasi dari Boeing oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan total angkanya mencapai Rp 68 miliar.

"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan, akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp 68 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Nurul Azizah, Rabu (3/8).

Disebutkan, ACT memotong donasi 20-30 persen berdasarkan surat keputusan bersama pembina dan pengawas yayasan ACT. SK tersebut antara lain Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor : 002/Ds-ACT/III/2020.

"Juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri.

Sebelumnya, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes. Pol. Helfi Assegaf menyebut pihaknya mendapatkan sejumlah temuan penggunaan dana donasi dari Boeing yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Salah satunya kepada  Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar.

"Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya antara lain pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar. Kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp2,8 miliar, pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar, dan untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dan dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar, kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, (25/7).

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home