Loading...
Penulis: Eben E. Siadari 15:56 WIB | Senin, 31 Oktober 2016

BI-LPS Sepakati Pedoman Penanganan Masalah Solvabilitas Bank

Ilustrasi: Sejumlah orang mengantre untuk menukarkan uang di mobil keliling milik Bank Indonesia di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (21/10). Peredaran uang kertas maupun uang logam di masyarakat melalui kas yang dikeluarkan Bank Indonesia mencapai Rp 550 triliun hingga Rp 600 triliun. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyepakati pedoman pelaksanaan penjualan Surat Berharga Negara (SBN) dalam rangka penanganan permasalahan solvabilitas, atau kemampuan membayar kewajiban, pada bank.

Kesepakatan dituangkan dalam perjanjian kerja sama, yang ditandatangani oleh Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto, dan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan, Fauzi Ichsan, hari ini (31/10) di Jakarta.

Dalam perjanjian kerja sama, diatur mengenai tata cara transaksi penjualan SBN oleh LPS kepada BI. Ini merupakan salah satu cara bagi LPS untuk memperoleh pendanaan dalam rangka menangani masalah solvabilitas bank sistemik dan bank selain bank sistemik dalam kondisi krisis sistem keuangan.

Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman sebelumnya antara BI dan LPS, tentang Koordinasi dan Kerja Sama Dalam Rangka Pelaksanaan Fungsi, Tugas dan Wewenang BI dengan LPS.

Transaksi yang diatur dalam kerja sama merupakan tindak lanjut dari keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

Dengan pedoman pelaksanaan ini, diharapkan usaha pencegahan dan penanganan krisis keuangan, khususnya yang terkait solvabilitas bank, dapat berjalan dengan baik. (PR)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home