Loading...
EKONOMI
Penulis: Martha Lusiana 17:12 WIB | Rabu, 26 Agustus 2015

BKPM: Tax Holiday Tingkatkan Gairah Sektor Manufaktur

Ilustrasi. Industri manufaktur. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani optimistis pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.0.10/2015 tentang Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday akan menggairahkan investasi di sektor manufaktur.

Menurut Franky, dalam peraturan tersebut hampir semua sektor manufaktur diberikan fasilitas tax holiday. Hal ini, ia melanjutkan, dapat mendorong pengembangan industri manufaktur sebagai dasar transformasi ekonomi dari basis konsumsi menjadi basis produksi.  

“BKPM menyambut baik pemberlakuan PMK tax holiday yang baru karena dapat meningkatkan daya saing investasi, khususnya sektor manufaktur,” ujar Franky.

Selain itu, peraturan baru tax holiday ini dapat meningkatkan daya saing investasi Indonesia serta mendorong meningkatnya minat investasi. Franky mengatakan, investor menanti pemberlakuan revisi peraturan terkait tax holiday untuk mendukung rencana investasinya.  

“Dalam beberapa pertemuan, mereka selalu menanyakan terkait kemungkinan untuk mendapat fasilitas tax holiday. FFasilitas tersebut dapat menggairahkan investasi khususnya di sektor manufaktur,” ujar Franky.  

Dalam PMK tentang tax holiday ini, terdapat sembilan industri pionir yang bisa mendapatkan pengurangan PPh badan, yakni industri logam hulu; industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan; telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan; industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan atau infrastruktur ekonomi.

Tahun ini, BKPM telah menargetkan realisasi investasi sektor manufaktur sebesar 267,5 triliun rupiah atau 51,5 persen dari target realisasi investasi 2015 yang sebesar 519,5 triliun rupiah. Hingga semester satu 2015, realisasi investasi sektor manufaktur mampu mencapai 112,81 triliun rupiah atau sekitar 42,17 persen dari target tahun 2015.   

Sementara itu, terkait cara pengajuan tax holiday Franky juga menjelaskan bahwa lembaganya juga ikut andil dalam penyusunan Standar Operating Procedure (SOP) tentang tata cara pengajuan fasilitas tax holiday.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 peraturan tersebut, untuk memperoleh fasilitas tax holiday, permohonan diajukan kepada Kepala BKPM. Selanjutnya BKPM akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait tentang kelayakan pemohon untuk mendapatkan fasilitas tax holiday. Kepala BKPM nantinya juga mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan untuk permohonan yang dinilai memenuhi syarat.  

“Saat ini BKPM sedang berkoordinasi dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk mendapatkan masukan tentang mekanisme pengajuan dan persyaratan permohonan tax holiday,” ujar Franky.

Ia juga mengatakan bahwa BKPM berjanji akan memberikan kepastian persyaratan dan waktu bagi perusahaan yang mengajukan tax holiday. (PR)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home