Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 16:37 WIB | Kamis, 22 Oktober 2015

BKPM Usul Insentif Pajak untuk Padat Karya

Ilustrasi: sektor padat karya. (Foto: Dok. satuharapan.com/bbc)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengusulkan beberapa masukan untuk dimasukkan ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid V yang rencananya diumumkan hari Kamis (22/10) ini. Salah satunya adalah pemberian insentif pajak untuk sektor padat karya.

“Kami siapkan tiga hingga empat usulan. Pertama, yaitu mematangkan izin investasi dan konstruksi. Kedua, kami usulkan untuk diberikan tax allowance untuk investasi padat karya yang selama ini didorong ke luar Jawa. Kami minta dengan persyaratan tertentu agar dimungkinkan ke Jawa,” kata Franky di Kantor BKPM Jalan Gatot Subroto no 44 Jakarta Selatan, hari Kamis (22/10).

Kemudian usulan ketiga, terkait pemberian status perusahaan di kawasan berikat atau PDKP (Perusahaan di Kawasan Berikat). Dia menilai, selama ini untuk mendapatkan status tersebut, perusahaan harus melalui lima tahapan persyaratan terlebih dahulu.

“Kami usulkan status PDKP itu diberikan di depan (di awal), jadi saat mengajukan izin prinsip dan dia ada di kawasan berikat bisa langsung membangun. Jadi lebih cepat,” kata dia.

Lalu, usulan terakhir yaitu pemberian fasilitas kepada investor yang tengah melakukan konstruksi dengan percepatan jalur hijau untuk barang modal. Fasilitas itu dinilai akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk melakukan impor bahan baku.

Namun, Franky menambahkan beberapa usulan tersebut masih akan dikaji dan belum diputuskan untuk masuk dalam paket kebijakan yang mana. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home