Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 19:19 WIB | Kamis, 31 Maret 2016

Djarot Setuju Three in One Dihapuskan

Ilustrasi. Gardu Electronic Road Pricing (ERP) yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyetujui langkah Gubernur DKI Jakarta untuk menghapus aturan kebijakan Three in One di Jakarta. Menurutnya, di era canggih seperti ini Three in One sudah tidak relevan lagi untuk mengurai kemacetan.

“Aku tanya nih Three in One itu efektif enggak sih? Saya kira enggak. Malah menimbulkan masalah,” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, hari Kamis (31/3)

Masalah yang dimaksud adalah banyaknya orang tua yang membawa anak kecil untuk menarik simpati pengguna jasa mereka.

Menurut dia, jika aturan Three in One dihapuskan maka solusi penggantinya adalah Electronic Road Pricing (ERP) seperti yang diterapkan di Singapura. Namun, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji apakah ERP dapat diterapkan di Jakarta.

Mantan Wali Kota Blitar itu juga mengakui transportasi masal di Jakarta masih belum memadai tapi pihaknya akan memperbaikinya di tahun 2016 ini.

“Kalau transportasi publik kita sudah bagus, kemudian mereka punya alternatif pilihan transportasi masal yang bagus otomatis mereka (warga DKI) sudah malas pakai kendaraan pribadi. Apalagi pemerintah mensubsidi angkutan-angkutan masal,” kata dia.

Aturan Three in One ini sudah berlaku sejak tahun 2004 lalu di era Sutiyoso menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Aturan tersebut diberlakukan dengan tujuan membatasi mobil pribadi dan hanya berpenumpang tiga orang atau lebih yang bisa lewat di kawasan protokol saja seperti di Jalan M.H Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.

Semula kebijakan ini hanya berlaku pada pagi hari yaitu pukul 07:00-10:00 WIB, kemudian ditambah menjadi pukul 07:00-10:00 WIB dan 16:00-19:00 WIB seiring dengan dimulainya program Transjakarta pada Desember 2003. Kemudian waktu sore diubah lagi menjadi 16:30-19:00 WIB pada September 2004.

Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja saja yaitu hari Senin sampai Jumat. Sedangkan untuk Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional tidak berlaku.

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home